Begini Cara Pegawai Bank Sultra Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,9 Miliar

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Rabu, 14 September 2022
0 dilihat
Begini Cara Pegawai Bank Sultra Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,9 Miliar
Mantan karyawan di Bank Sultra berinisial AGK diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi Tenggara pada Rabu (14/9/2022). Setelah gelapkan dana nasabah sebesar Rp 1,9 miliar. Foto: Ist.

" Mantan pegawai Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AGK diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga gelapkan dana nasabah bank sebesar Rp 1,9 miliar "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan pegawai Bank  Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AGK diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga gelapkan dana nasabah bank sebesar Rp 1,9 miliar.  

Mantan karyawan di Bank Sultra berinisial AGK diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (14/9/2022).

Hal itu benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, jika AGK diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi. Setelah diperiksa, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“AGK ditetapkan sebagai tersangka karena panggilan pemeriksaan pertama sampai ketiga tidak hadir. Krmudian melakukan pemanggilan paksa dan langsung dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (14/2022).

Pegawai berinisial AGK itu ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga: Pastikan Diakomodir, DPRD Kawal Calon Pj Wali Kota Kendari yang Diusulkan

Baca Juga: Jerit Pelaku Usaha Kecil di Tengah Himpitan Kenaikan Harga Telur

"Tersangka AGK melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut Dodi, tersangka AGK melakukan pengelapan terhadap rekening nasabah Bank Sultra sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2021.

"Modus AGK dengan melakukan pendebetan dana di 105 rekening milik nasabah sebanyak 21 kali yang kemudian dipindah bukukan di dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan dan disalurkan ke 5 rekening dengan melakukan pemindah bukuan. Ini merupakan hasil penyidikan pidsus Kejati sesuai Sprindik 11 Juli 2022,” pungkasnya.

Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (C)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

Baca Juga