Terbukti Bersalah, Pelaku Pembunuhan ASN Muna di Hotel Kendari Divonis 15 Tahun Penjara

Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 01 Agustus 2025
0 dilihat
Terbukti Bersalah, Pelaku Pembunuhan ASN Muna di Hotel Kendari Divonis 15 Tahun Penjara
Suasana sidang pada saat Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin mengadili terdakwa iniasial N (23), pelaku pembunuhan ASN Muna, AKB (43). Foto: Hamlin/Telisik.

" Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa, berinisial N (23), pelaku pembunuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial AKB (43), Jumat (1/8/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa, berinisial N (23), pelaku pembunuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial AKB (43), Jumat (1/8/2025).

Sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang H. Hata Ali PN Kendari ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, serta dua hakim anggota, yakni Hans Prayugotama dan Sulasmy Tri Junarty.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Nazli terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Dua, menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Putra Negara.

Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Artis FTV Anty Inawade

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama 15  tahun.

Terpidana N maupun JPU menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Pria Bertato Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kendari Diringkus Polisi

Pantauan telisik.id di lokasi, sidang pembacaan putusan dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara pada pukul 9.52 Wita dan ditutup pukul 10.01 Wita.

Diketahui, terdakwa N telah melakukan penganiayaan yang berujung pada penghilang nyawa terhadap korban berinisial AKB, seorang ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.

Peristiwa tersebut terjadi di kamar 4B Hotel Alvis Jaya yang terletak di Jalan AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis (9/1/2025). (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga