Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Alfamidi, Pembelaan Ridwansyah Taridala Ditolak JPU

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Alfamidi, Pembelaan Ridwansyah Taridala Ditolak JPU
Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dalam sidang pembacaan replik oleh JPU. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Pembelaan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) sebagai terdakwa, ditolak oleh JPU atas berbagai pertimbangan "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan suap perizinan Alfamidi terus bergulir dan memasuki tahap pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/10/2023).

Dalam persidangan ini, pembelaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) sebagai terdakwa, ditolak oleh JPU atas berbagai pertimbangan.

Dalam pembacaan replik oleh JPU, Irham, RT terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan membantu SM dalam memuluskan rencananya memeras pihak Alfamidi.

Berdasarkan hal tersebut juga, RT diduga telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

JPU menambahkan, sebagai seorang perangkat daerah, RT terbukti tidak cermat dan teliti dalam melaksanakan tugasnya. Menurutnya, karena kelalaian RT dalam membuat RAB, memberikan kesempatan kepada SM untuk menggunakan RAB tersebut sebagai sarana pemerasan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala Ngaku Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

JPU kemudian meminta kepada majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan nota pembelaan dari kuasa hukum RT dan memberikan vonis yang sesuai sebagaimana di surat tuntutan.

"Kami meminta majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan nota pembelaan dan menetapkan terdakwa Ridwansyah Taridala bersalah, " tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwansyah Taridala, Andri Darmawan, meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan melakukan duplik dalam bentuk tulisan.

Baca Juga: Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap Alfamidi

"Izin yang mulia, kami ingin melakukan duplik secara tertulis," ungkapnya pada Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Nursina, kemudian memberikan waktu mempersiapkan duplik oleh Kuasa Hukum RT selama sepekan dan akan kembali melanjutkan persidangan pada 25 Oktober mendatang.

"Permintaan saya terima, saya beri waktu mempersiapkan duplik hingga Rabu, 25 Oktober 2023," tegasnya, sebelum mengetuk palu sidang. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin 

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga