Pembentukan KPPS di RS Bahteramas bagi Pasien COVID-19 Tidak Ada
Ahmad Sadar, telisik indonesia
Rabu, 09 Desember 2020
0 dilihat
Rumah Sakit Bahteramas. Foto: Sadar/Telisik
" Tidak ada yang datang bawa surat suara, sejak kemarin itu belum ada sampai hari ini. "
KENDARI, TELISIK.ID - Sampai saat hari pencoblosan Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020), tidak ada pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di RS Bahteramas Kendari.
Padahal dengan adanya KPPS di RS Bahteramas, maka pasien COVID-19 yang berasal dari daerah yang tengah menyelenggarakan Pilkada bisa memberikan hak suaranya.
Namun, pada Pilkada yang telah di adakan hari ini, Rabu (09/12/2020) tak ada satupun dari pihak rumah sakit menerima surat suara dari KPU Kabupaten/Kota, agar pasien COVID-19 dapat menggunakan hak pilihnya.
Kepala isolasi pasien COVID-19 di RS Bahteramas, Mulyanto mengatakan, sejak kemarin belum ada koordinasi dari pihak manapun untuk pembentukan KPPS khusus bagi pasien COVIR-19.
"Tidak ada yang datang bawa surat suara, sejak kemarin itu belum ada sampai hari ini," ungkapnya.
Bahkan, tambah dia, sampai saat ini tidak ada tanda-tanda bahwa akan diadakannya pemilihan bagi pasien COVID-19 di RS Bahteramas.
Baca juga: Quick Count Mulai Dihitung, Ruksamin Unggul Sementara 1.125 Suara
Pasien positif di RS Bahteramas yang menyelenggarakan Pilkada dan tidak bisa memenuhi hak pilihnya, yakni pasien dari Konawe Selatan, Kolaka Timur dan Buton Selatan.
Kemudian pasien tidak menggunakan hak pilihnya untuk di RSUD Abunawas, yakni daerah Wakatobi dan Konawe Utara.
Senada dengan itu, Humas RS Bahteramas, Hasmita mengungkapkan, hal tersebut harusnya sebelum hari pemilihan harus ada koordinasi.
"Iya belum ada. Harusnyakan dari kemarin orang dari Kabupaten sampaikan, tapi sampai saat ini belum ada koordinasi," pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Sabtu (6/6/2020), dalam webinar 'Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Pilkada 2020', KPU mengatur strategi agar dalam pandemi COVID-19 seluruh elemen masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya.
Terlebih bagi pasien positif COVID-19 ikut menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020, karena pasien tidak bisa mencoblos di TPS tempat dia terdaftar.
Baca juga: Jargon Butur Bersinar, Aswadi 90 Persen Yakin Menang
Komisioner KPU, Dewa Raka Sandi saat menjadi pembicara pada webinar tersebut menuturkan, pasien yang positif sudah jelas tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Sehingga petugas penyelenggara Pilkada akan bekerjasama dengan Gugus Tugas setempat dan rumah sakit untuk mendata pasien corona yang dirawat. Pendataan dilakukan sehari sebelum pemungutan suara.
"Pertama, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerjasama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," ucapnya.
KPU bersama rumah sakit setempat akan membentuk KPPS khusus bagi pasien COVID-19. Pasien pun bisa menggunakan hak suaranya pukul 12.00 WIB.
"KPU kabupaten/kota bekerjasama dengan pihak rumah sakit untuk membentuk KPPS yang terdiri atas tiga orang pegawai di rumah sakit. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai selesai," tambahnya. (B)
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Fitrah Nugraha