Partai Baru, Parsindo Kendari Optimis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Jumat, 02 September 2022
0 dilihat
Partai Baru, Parsindo Kendari Optimis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Ketua DPD Parsindo Kota Kendari, Nasrullah optimis partainya akan lolos tahap verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2024. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik.

" Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) merupakan partai baru yang lolos ke tahap verifikasi setelah berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU "

KENDARI, TELISIK.ID - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) merupakan partai baru yang lolos ke tahap verifikasi setelah berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU.

Meski masih baru, Ketua DPD Parsindo Kota Kendari, Nasrullah optimis partainya lolos tahap verifikasi dan menjadi peserta pada Pemilu 2024 mendatang.

Saat ini 24 parpol yang lolos verifikasi tengah menghadapi verivikasi administrasi hingga 11 September.

Nasrullah mengungkapkan, hingga kini partainya masih terus bergerak dan menargetkan memiliki jumlah anggota dua kali lipat dari yang dipersyaratkan yakni 1/1.000 jumlah penduduk.

"Parsindo tetap yakin apa yang disyaratkan oleh KPU tetap kita penuhi utamanya dari segi keanggotaan," ucap Nasrullah, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Rakor dengan Parpol, KPU Kendari Ingatkan Soal Catut Nama Anggota

Ia juga mengatakan, Parsindo punya kepengurusan di 6 dari 11 kecamatan di Kota Kendari.

Jumlah tersebut telah melebihi yang disyaratkan yakni kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Relawan Jokowi Ajukan 10 Nama Capres 2024

Sebelumnya Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 syarat anggota parpol adalah sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000.

Ia menjelaskan dengan ketentuan jika suatu daerah yang jumlah penduduknya di atas satu juta jiwa, biasanya mengambil syarat yang 1.000.

Sedangkan daerah yang penduduknya di bawah 1.000 mengambil 1/1.000. Seperti Kota Kendari yang jumlah penduduknya di bawah 1 Juta maka mengambil 1/1000. Jadi syarat minimal keanggotaan partai politik di Kota Kendari adalah 344 orang. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga