Pemda Kolut Larang Warga Gelar Acara Keramaian

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 25 Maret 2020
0 dilihat
Pemda Kolut Larang Warga Gelar Acara Keramaian
Sekertaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Taufiq, S.SP. MM. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Sebagai tindak lanjut maklumat Kapolri mulai hari ini kegiatan atau acara yang mengumpulkan orang banyak, seperti pesta atau warkop untuk sementara kita hentikan dulu, ini demi kepentingan kita bersama "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID -

Pemda Kolaka Utara (Kolut) resmi melarang kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan rumah.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri tanggal 19 Maret 2020 terkait kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 serta keputusan rapat koordinasi lintas sektoral antara DPRD, Pemkab, dan Tim Gugus Satgas COVID-19 Kolaka Utara.

Sekertaris Daerah Kolut, Taufiq, S.SP. MM saat dikonfirmasi Rabu (25/3/2020) mengatakan, keputusan itu diambil untuk kepentingan semua pihak.

"Sebagai tindak lanjut maklumat Kapolri mulai hari ini kegiatan atau acara yang mengumpulkan orang banyak, seperti pesta atau warkop untuk sementara kita hentikan dulu, ini demi kepentingan kita bersama," jelasnya.

Sementara masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan dan undangannya terlanjur beredar, lanjut Sekda, diimbau untuk melakukan resepsi sesederhana mungkin.

"Kalau bisa, resepsinya sederhana tidak mengumpulkan orang banyak. Bahkan kalau bisa cukup akad nikah, resepsi dihilangkan saja," tambahnya.

Hal yang sama akan diberlakukan untuk warung kopi (warkop) yang sering dijadikan tempat kumpul-kumpul. Semua ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Salah satu penanganan paling cepat dan murah, penanganan dari hulu dengan cara memutus mata rantai. Maka kumpul-kumpul lebih dari sepuluh orang rentan untuk terinfeksi, mengingat dengan berkumpul, kita tidak bisa mengetahui riwayat bepergian seseorang," terangnya.

Untuk pengawasan dan pemantauan, kata mantan Kadis PMD, Pemda akan melibatkan Satuan Polisi  Pamong Praja.

"Surat imbauannya sementara dibuat, kalau sudah selesai baru kami edarkan," pungkasnya.

Terkait penutupan warkop, Taufiq meyerahkan sepenuhnya kepada pemilik warkop karena bisa jadi pemilik warkop memiliki aktivitas lain yang sifatnya tidak mengumpulkan orang lain.

"Intinya dari Pemda, bukan persoalan tutup tapi lebih pada tidak adanya aktivitas orang berkumpul yang memungkinkan terjadinya penyebaran COVID-19 secara local transmition di lingkungan orang-orang yang berkumpul," tegasnya.

Sekda juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Kolut, bahu membahu mencegah penyebaran COVID-19 dengan cara mematuhi semua arahan dari Tim Gugus Satgas dan meminta masyarakat agar tidak panik.

"Jangan panik, mari kita sama-sama mengatasi COVID-19 ini dengan banyak berdoa dan mengikuti arahan Satgas," imbaunya.

Reporter: Muh. Risal

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga