Pemerintah akan Berlakukan Pajak Sembako, DPR RI: Sebaiknya Cari Sumber Pajak Lain

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 11 Juni 2021
0 dilihat
Pemerintah akan Berlakukan Pajak Sembako, DPR RI: Sebaiknya Cari Sumber Pajak Lain
Pedagang sembako di pasar. Foto: Repro Tempo.co

" Kalau pemerintah ingin memberlakukan pajak sembako, tentunya akan merusak daya beli masyarakat. Pemerintah harus mencari sumber lainnya kalau ingin menumbuhan perekonomian nasional "

SURABAYA, TELISIK.ID - Anggota komisi XI DPR RI, Sarmuji, berharap pemerintah untuk mencari sumber perpajakan yang tidak merusak daya beli masyarakat.

“Kalau pemerintah ingin memberlakukan pajak sembako, tentunya akan merusak daya beli masyarakat. Pemerintah harus mencari sumber lainnya kalau ingin menumbuhan perekonomian nasional,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (11/6/2021).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, jika nantinya ada bursa crypto di Indonesia bisa dikenakan pajak.

”Sekedar diketahui, perdagangan crypto di Indonesia sangat banyak sekali dimana dalam sehari bisa mencapai Rp 1 Triliun lebih tanpa melalui bursa. Namun jika nantinya melalui bursa bisa dikenakan pajak,” lanjutnya.

Baca Juga: Sekolah Dipajaki, Ntar Masuk Kamar Mandi Disuruh Bayar PPN

Pria yang juga ketua Golkar Jatim ini menambahkan, sampai saat ini belum ada usulan resmi dari pemerintah untuk memberlakukan pajak sembako.

“Saya tidak yakin sekali pemerintah akan memberlakukan tersebut. Kalau hanya sekedar wacana saja sudah mendengar namun resminya belum ada,” jelasnya.

Pemerintah memutuskan untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kelompok barang tertentu, termasuk produk sembako.

Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar.

Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN. Beberapa kelompok barang tersebut diantaranya, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Pajaki Sembako Ditentang, Masyarakat Akan Menjerit dan Berteriak

Serta menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga