Mengenal Efek Kebiri Kimia untuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Begini Penerapan dan Dalil Hukumnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 25 Agustus 2024
0 dilihat
Mengenal Efek Kebiri Kimia untuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Begini Penerapan dan Dalil Hukumnya
Kebiri kimia dilakukan dengan memberikan zat atau obat, biasanya dalam bentuk suntik, untuk mengurangi hasrat dan fungsi seksual. Foto: Repro Shuttershock

" Kebiri kimia merupakan langkah tegas yang diambil oleh negara untuk menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak-anak "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebiri kimia merupakan langkah tegas yang diambil oleh negara untuk menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak-anak. Dengan menggunakan metode ini, diharapkan dapat menekan angka kekerasan seksual sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Telisikers, kita akan membahas lebih jauh tentang penerapan kebiri kimia, bagaimana prosesnya dilakukan, serta efek samping yang mungkin timbul.

Di Indonesia, kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020. Peraturan ini mencakup tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta rehabilitasi pelaku kekerasan seksual anak.

Menurut peraturan tersebut, pelaku yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan akan dikenakan hukuman kebiri kimia yang disertai dengan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik, seperti gelang elektronik, bertujuan untuk memantau pergerakan pelaku dan memastikan mereka tidak mengulangi tindak kejahatannya.

Baca Juga: DPR dan KPU Setuju Syarat Calon Kepala Daerah Tetap Pakai Putusan MK

Selain itu, rehabilitasi juga menjadi bagian penting dari proses ini. Rehabilitasi ini meliputi rehabilitasi kejiwaan, sosial, dan medis, yang bertujuan untuk memulihkan kondisi pelaku secara menyeluruh setelah menjalani hukuman.

Mengutip alodokter.com, Minggu (25/8/2024), kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik yang melibatkan pembedahan. Dalam kebiri kimia, pelaku diberikan obat-obatan untuk menurunkan kadar testosteron dalam tubuhnya.

Testosteron adalah hormon yang mempengaruhi hasrat seksual, dan pengurangan hormon ini bertujuan untuk mengurangi dorongan seksual pelaku.

Obat-obatan yang biasa digunakan dalam kebiri kimia meliputi medroxyprogesterone acetate, cyproterone acetate, dan agonis LHRH. Obat-obatan ini dapat mengurangi kadar testosteron secara efektif.

"Kebiri kimia bertujuan untuk menurunkan tingkat testosteron agar dorongan seksual pelaku bisa dikendalikan," kata Dr. Siti Rahmawati, seorang ahli endokrinologi.

Selain pengobatan, pelaku juga akan menjalani psikoterapi untuk membantu mengatasi masalah psikologis yang mungkin memicu tindakan kejahatan mereka. Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya di masa depan.

Meskipun kebiri kimia efektif dalam menurunkan dorongan seksual, terdapat berbagai efek samping jangka panjang yang perlu diperhatikan. Efek samping ini termasuk ketidaksuburan, sensasi panas, berkeringat berlebihan, jantung berdebar, anemia, serta depresi.

Pengurangan kadar testosteron juga dapat menyebabkan kondisi lain seperti osteoporosis, penyakit jantung, dan diabetes. Risiko pembesaran payudara pada pria, atau ginekomastia, juga meningkat seiring dengan berjalannya waktu.

"Efek samping jangka panjang dari kebiri kimia harus dipertimbangkan dengan matang, terutama bagi pelaku yang masih muda dan memiliki fungsi hormonal yang baik," jelas Dr. Adi Wicaksono, seorang spesialis kesehatan reproduksi.

Merujuk pada situs Fakultas Hukum Indonesia, berdasarkan PP No. 70 Tahun 2020, tindakan kebiri kimia dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama adalah penilaian klinis yang melibatkan wawancara klinis, pemeriksaan fisik, dan penilaian psikiatri. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah pelaku layak atau tidak untuk menjalani kebiri kimia.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS BUMN Naik Seratus Persen

Kedua, setelah penilaian klinis, kesimpulan dibuat untuk memastikan kelayakan pelaku. Jika pelaku dinyatakan layak, maka tindakan kebiri kimia akan dilakukan. Jika tidak, penundaan pelaksanaan kebiri kimia dapat dilakukan selama enam bulan dengan penilaian klinis ulang.

Ketiga, pelaksanaan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Proses ini dihadiri oleh jaksa dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan kebiri kimia juga disertai dengan rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik yang dilakukan selama dan setelah tindakan kebiri kimia.

Selain itu, kebiri kimia tidak dapat diterapkan pada pelaku anak yang berusia di bawah 18 tahun. Untuk pelaku yang usianya antara 18-21 tahun dan memiliki masa hukuman 10 tahun, dampak dari kebiri kimia perlu diteliti lebih lanjut.

Dalam hal etika, pelaksanaan kebiri kimia harus memperhatikan prinsip bioetika kedokteran. Ini termasuk menjaga keseimbangan antara hak asasi manusia dan kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan seksual. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga