Sekolah Dipajaki, Ntar Masuk Kamar Mandi Disuruh Bayar PPN
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 11 Juni 2021
0 dilihat
Pemerintah berencana mengenakan pajak jasa pendidikan. Foto: Repro Solopos
" Selain sembako, pemerintah juga berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Selain sembako, pemerintah juga berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN. Namun dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.
Menyikapi itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra (AJP) mengaku belum mengetahui rencana pemberlakuan PPN pada sekolah.
Baca juga: PWI Sultra Akan Laksanakan Konferensi
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas, Ketua TP PKK Kendari Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Namun, lanjut AJP, jika sekolah bagian yang direncanakan untuk dikenakan PPN, maka itu dinilai kelewatan.
"Lebih parah lagi (sekolah dikenakan PPN). Jujur saya belum baca, cuma kalau saya dengar sepintas baru kisaran sembako," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra ini saat ditemui di Kendari.
AJP mengaku bingung dengan rencana pemerintah itu.
"Kalau sekolah pun sampai kena PPN, tidak tahu negara kita mau jadi apa. Semua dipajakin, entar kita masuk kamar mandi juga disuruh bayar PPN," tutupnya. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali