ASN Terbukti Poliandri, DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Senin, 31 Agustus 2020
0 dilihat
ASN Terbukti Poliandri, DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Foto: Ist.

" Fenomena poliandri di kalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, adanya fenomena pelanggaran baru oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni perempuan yang memiliki suami lebih dari satu orang atau poliandri.

Kabar ini lantas membuat Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus merasa terkejut dan prihatin. Pasalnya, hal itu sangat melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah.

"Masalah poliandri yang terjadi di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Sementara hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami. Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan," kata Guspardi dalam keterangan tertulis ke pada Telisik.id, Senin (31/8/2020).

Guspardi menjelaskan, ASN tidak diperkenankan melakukan poligami dan poliandri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Adapun bunyinya adalah Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami," ujarnya.

Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, 23 Ribu Netizen Desak Pembebasan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan

"Fenomena poliandri di kalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebab itu, Guspardi meminta, pemerintah memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktek poliandri tersebut.

"Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," pungkasnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menyebut, jika fenomena poliandri di kalangan ASN menjadi hal baru. Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).

"Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri," kata Tjahjo.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga