Pemerintah Bentuk Badan Pangan Nasional, Mampukah Wujudkan Swasembada?

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Minggu, 29 Agustus 2021
0 dilihat
Pemerintah Bentuk Badan Pangan Nasional, Mampukah Wujudkan Swasembada?
Panen padi terintegrasi dengan olah tanah. Foto: Repro bbpadi.litbang.pertanian.go.id

" Badan Pangan Nasional dibentuk untuk mengamanatkan kesejehateran masyarakat "

JAKARTA, TELISIK.ID – Pemerintah Indonesia resmi membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Heri Gunawan mengatakan,  idealnya keberadaan badan tersebut dapat mewujudkan swasembada beras di Indonesia.

Menurut dia, Badan Pangan Nasional dibentuk untuk mengamanatkan kesejehateran masyarakat.

“Idealnya pangan mampu mewujudkan kedaulatan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 1984," kata Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/8/2021).

Lebih lanjut, Politisi Gerindra itu menjelaskan, Indonesia pernah melakukan swasembada beras pada 1984 hingga 1988, saat itu kepemimpinan Presiden Soeharto. Bahkan pada 1985, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menganugerahi Indonesia medali penghargaan di Roma, Italia.

Terbitnya Prepres No. 66/2021 tersebut meyakinkan program pertanian menjadi prioritas pemerintah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Namun, fungsi Badan Pangan Nasional dinilai tidak akan sejalan dengan rencana pemerintah untuk mewujudkan swasembada seperti yang diharapkan.

Hal ini diungkapkan Ekonom senior Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri mengatakan, semula Badan Pangan Nasional akan menjadi super-body yang akan mengurusi segala persoalan dari hulu sampai hilir.

Tapi mengacu aturannya, badan pangan ini hanya memiliki kewenangan sebatas kebijakan. Sehingga, dia menduga ada pengecilan fungsi Badan Pangan Nasional karena intervensi pihak-pihak tertentu.

“Mereka yang terus menggergaji ide selama sembilan tahun ini sehingga BPN (Badan Pangan Nasional) menyisakan sedikit kewenangan, membuat tak bertaring. Jadi kita tidak bisa punya harapan lagi sama BPN,” ujar Faisal dalam webinar PATAKA, pada Kamis (26/8/2021).

Apalagi, tambah Faisal, kalau diisi oleh tokoh-tokoh berlatar belakang dari partai politik dengan kepentingan sempit akan semakin repot. Menurutnya, urusan pangan serahkan ke tokoh-tokoh yang tidak punya kepentingan sempit.

Baca Juga: Pejabat Terima Dana Pemakaman COVID-19, Inspektorat Jatim Terjun ke Jember

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Interpelasi Formula E Pesanan Jegal Anies Maju Presiden

“Yang punya wasawasan luas, yang mampu untuk berpikir sektoral, holistik untuk negeri," ujar dia.

Diketahui, Badan Pangan Nasional dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa kewenangan Badan Pangan Nasional adalah melakukan koordinasi, merumuskan, dan menetapkan kebijakan ketersediaan pangan serta gizi.

Badan ini juga berfungsi mengatur keanekaragaman konsumsi pangan dan menjaga keamanan pangan nasional. (C)

Reporter: M Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga