Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat 14 Persen Lebaran 2025, Simak Syarat dan Jadwal Pembeliannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 05 Maret 2025
0 dilihat
Pemerintah berikan diskon tiket pesawat 14 persen untuk mudik Lebaran 2025. Foto: Repro Antara
" Meskipun Hari Raya Idul Fitri 2025 masih cukup lama, antusiasme masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik terus meningkat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Meskipun Hari Raya Idul Fitri 2025 masih cukup lama, antusiasme masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik terus meningkat.
Sejumlah calon pemudik mulai mencari tiket lebih awal demi mendapatkan harga terbaik. Pemerintah pun merespons dengan mengumumkan kebijakan diskon tiket pesawat ekonomi domestik hingga 14 persen untuk periode mudik Lebaran 2025.
Diskon ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan harga tiket lebih terjangkau. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi lonjakan harga tiket menjelang puncak arus mudik.
Diskon tiket pesawat mulai berlaku sejak 1 Maret 2025 dan mencakup berbagai rute penerbangan domestik.
Mengutip Tribunnews, Rabu (5/3/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Dengan adanya insentif ini, masyarakat dapat merasakan manfaat dari harga tiket yang lebih murah selama periode mudik Lebaran 2025.
Hal yang sama juga diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga: Diskon Tiket Mudik Lebaran Damri 2025 Kabupaten/Kota-Provinsi, Begini Syarat dan Ketentuannya
Menurutnya, penurunan harga tiket berkisar antara 13 hingga 14 persen. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung kelancaran arus mudik tahun ini.
Periode Pembelian dan Keberangkatan Diskon Tiket Pesawat
Pemerintah telah menetapkan jadwal pembelian dan periode keberangkatan bagi masyarakat yang ingin menikmati diskon tiket pesawat ini.
Dengan adanya jadwal yang jelas, masyarakat bisa merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik.
Periode Pembelian:
1 Maret 2025 - 7 April 2025
Periode Keberangkatan:
24 Maret 2025 - 7 April 2025
Dengan adanya periode pembelian yang cukup panjang, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan tiket dengan harga lebih murah sebelum periode puncak mudik dimulai.
Langkah Pemerintah dalam Menurunkan Harga Tiket Pesawat
AHY menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai kementerian dan pemangku kepentingan di sektor penerbangan. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna menekan biaya operasional maskapai dan memberikan harga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat:
Menurunkan biaya ke-bandarudaraan
Mengurangi harga avtur di 37 bandara utama
Mengurangi biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge)
Insentif Kementerian Keuangan menanggung PPN 6 persen
AHY menambahkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Hasilnya, harga tiket dapat ditekan dan masyarakat bisa menikmati perjalanan dengan harga yang lebih terjangkau.
Baca Juga: Tujuh Program Mudik Gratis Lebaran 2025: Cara Daftar dan Syaratnya
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Diskon Tiket Pesawat
Masyarakat yang ingin mendapatkan diskon tiket pesawat harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria agar program ini bisa berjalan dengan baik.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan diskon tiket pesawat:
Hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi domestik
Pemesanan dilakukan dalam periode yang telah ditentukan
Berlaku untuk semua maskapai penerbangan nasional yang berpartisipasi
Tidak dapat digabungkan dengan promo atau diskon lainnya
Ketersediaan tiket bergantung pada kuota masing-masing maskapai
Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, masyarakat bisa lebih mudah dalam memanfaatkan program diskon tiket pesawat Lebaran 2025. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS