Pemerintah Beri Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 30 September 2024
0 dilihat
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Penilaian Akhir Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM). Foto: Ist
" Pemerintah RI akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berhasil dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) pada peringatan Hari HAM Sedunia, yang jatuh pada 10 Desember 2024 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah RI akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berhasil dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) pada peringatan Hari HAM Sedunia, yang jatuh pada 10 Desember 2024.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memajukan HAM di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Penilaian Akhir Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) yang berlangsung di The Westin Jakarta, Senin (30/9/2024).
Dhahana menegaskan bahwa penilaian ini penting, yang merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Baca Juga: Daftar Lengkap Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Batal Dilantik Lalu Ditukar
Ia mengatakan penghargaan bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga dorongan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan HAM.
“Penghargaan ini mencerminkan komitmen daerah dalam melaksanakan P5HAM, dan tahun ini direncanakan akan diserahkan oleh pemerintah,” jelas Dhahana.
Penilaian terhadap kabupaten/kota peduli HAM tahun ini telah memasuki fase ketiga, yaitu verifikasi dan penilaian akhir. Sebanyak 544 kabupaten/kota dari 38 provinsi ikut berpartisipasi, menunjukkan antusiasme tinggi dari daerah untuk meraih penghargaan ini.
Proses penilaian mengklasifikasikan daerah dalam empat kategori: peduli, cukup peduli, mulai peduli, dan kurang peduli.
Ditjen HAM juga menerima laporan masyarakat melalui hotline pengaduan sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian, untuk memastikan hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan dan kredibel.
Dhahana juga menyoroti Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menjadikan HAM sebagai salah satu pilar utama dalam memperkokoh nilai-nilai Pancasila.
“HAM tidak hanya tercantum dalam konstitusi, tetapi juga menjadi fondasi dalam pembangunan negara yang adil dan merata,” tambahnya.
Baca Juga: Pengesahan RUU tentang Paten, Langkah Strategis Perkuat Sistem Paten Indonesia
FGD ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tim penilai yang terdiri dari unsur pimpinan tinggi di Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Tim Penilai memiliki tugas untuk menilai capaian aksi HAM serta penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang belum ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.
Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan penilaian ini dapat menghasilkan keputusan yang kredibel dan akuntabel.
Penyerahan penghargaan pada Hari HAM Sedunia diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk terus berkomitmen dalam memajukan dan melindungi HAM di wilayah masing-masing. (Adv/C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS