Sosok Istri Hasyim Asy'ari Mantan Ketua KPU Ternyata Dosen Banyak Gelar Mentereng
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 05 Juli 2024
0 dilihat
Siti Mutmainah (kiri) merupakan istri dari Hasyim Asy'ari (tengah), terlibat skandal asusila dengan Cindra Aditi Tejakinkin (kanan). Foto: Kolase
" Kehidupan pribadi Hasyim Asy'ari setelah tersandung skandal pelecehan ini mulai diburu. Sosok istri Hasyim Asy'ari, Siti Mutmainah juga membuat penasaran "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kehidupan pribadi Hasyim Asy'ari setelah tersandung skandal pelecehan ini mulai diburu. Sosok istri Hasyim Asy'ari, Siti Mutmainah juga membuat penasaran.
Pernikahan Siti Mutmainah dan Hasyim Asy'ari dikaruniai tiga anak. Hasyim bekerja di bidang politik, sementara Siti menjadi dosen di salah satu universitas terbaik di Indonesia. Ia juga dikenal sebagai pengajar yang memiliki banyak gelar.
Istri Hasyim memperoleh delapan gelar sehingga namanya menjadi Siti Mutmainah, Dr, SE, M.Si, Ak, CA, CRA, CRP, CSRS. Siti merupakan dosen jurusan Akuntansi di Universitas Diponegoro, dikutip dari viva.co.id, Jumat (5/7/2024).
Pada Juli 2020, Siti Mutmainah menjadi kandidat doktor pertama pada ujian terbuka daring Program Magister Sains dan Doktor, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (MD FEB UGM). Ia menyajikan disertasinya yang kemudian dinilai oleh beberapa profesor.
Setelah sidang tersebut selesai, Siti resmi menyandang gelar doktor ke-4852 yang lulus ujian di UGM dan ke-287 yang lulus di FEB UGM. Siti memiliki spesialisasi di bidang Akuntansi Manajemen.
Baca Juga: Sepak Terjang Mochamad Afifuddin dari Anak Petani hingga jadi Plt Ketua KPU, Segini Harta Kekayaannya
Selain menjadi dosen, Siti juga menjabat sebagai Lektor Kepala atau Associate Professor. Dalam perannya sebagai Lektor Kepala, Siti berperan dalam mengembangkan program kuliah di Universitas Diponegoro agar relevan dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Siti juga menjabat sebagai Ketua Gugus Penjamin Mutu (GPM) Akuntansi. Ia bersama rekan satu timnya bertanggung jawab untuk melakukan penjaminan mutu akademik Departemen Akuntansi.
Di bawah koordinasi Tim Penjaminan Mutu Fakultas, Siti berperan dalam mengevaluasi proses pembelajaran dan melakukan audit internal pada tingkat program studi untuk memastikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Sebelumnya diberitakan Telisik.id, Cindra Aditi Tejakinkin, menghadiri sidang putusan DKPP yang terbuka untuk umum di kantor DKPP pada Rabu 3 juni 2024. Ia datang dari Belanda untuk menyaksikan langsung persidangan dan memastikan keadilan yang dituntutnya. Kehadirannya menunjukkan keseriusan dalam mencari keadilan.
Cindra menyatakan bahwa kehadirannya untuk mengikuti dan melihat bagaimana keadilan ditegakkan di Indonesia. Dia tidak bisa menahan emosi rasa puasnya terhadap putusan DKPP. Dia mengaku harus melawan rasa takut di dalam dirinya untuk memperoleh keadilan.
Cindra berharap semua korban dalam kasus apapun berani melawan, terutama perempuan untuk memperjuangkan keadilan. Persidangan DKPP mengungkap fakta bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan hubungan badan dengan Cindra Aditi Tejakinkin.
Lalu siapa Cindra Aditi Tejakinkin? Dan bagaimana awal mula ia dijanjikan nikah oleh Hasyim Asy'ari?
Cindra adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda. Wanita berambut panjang itu mengaku Hasyim merayunya untuk berhubungan badan di hotel, tempat Ketua KPU itu menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023.
Hasyim berjanji akan menikahi Cindra setelah mereka melakukan hubungan terlarang tersebut. Fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim. Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023.
Namun, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian. Untuk itulah, Cindra meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian. Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah, berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30 juta per bulan.
Baca Juga: Akal Bulus Hasyim Asy'Ari Ubah Aturan Nikah, Sedari Awal Incar Anggota PPLN Den Haag
Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Atas putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS