Pemerintah Beri Remisi 176.984 Narapidana, Yasonna Ingatkan Jaga Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Sabtu, 17 Agustus 2024
0 dilihat
Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly saat memimpin upacara HUT ke-79 RI lingkup Kemenkumham. Foto: Ist
" Pemerintah Republik Indonesia (RI) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang narapidana, yang terdiri dari 175.728 orang narapidana umum dan 1.256 orang anak binaan "
JAKARTA, TELISIK.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang narapidana, yang terdiri dari 175.728 orang narapidana umum dan 1.256 orang anak binaan.
Remisi diberikan kapada para narapidana bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, mengatakan remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tapi langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua,” kata Yasonna.
Pemberian remisi itu disampaikan Yasonna saat memimpin upacara peringatan Kemerdekaan ke-79 RI di Lapangan Upacara Kemenkum HAM, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga: Segini Besaran Honor Anggota Paskibraka Tingkat Nasional dan Provinsi hingga Kabupaten/Kota
Yasonna mengingatkan jajarannya bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memiliki tanggung jawab dan peran strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum tapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga hukum dan HAM di Indonesia.
Yasonna mengatakan, untuk menciptakan Indonesia yang maju dan berkeadilan, Kemenkum HAM harus siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Kemenkum HAM untuk bekerja lebih keras lagi dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif. Mari kita garap segala potensi yang ada, jangan ada waktu yang terbuang sia-sia,” tegasnya.
Seluruh pegawai di lingkup Kemenkum HAM, Yasonna meminta untuk tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada penguatan hukum dan HAM.
“Semua komponen masyarakat, baik lembaga pemerintah, swasta memiliki peran penting dalam membangun ekosistem hukum yang mendukung pertumbuhan tersebut. Kita memerlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat agar visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud,” ujar Yasonna.
Yasonna mengajak seluruh pegawai Kemenkum HAM untuk menyatukan langkah menuju visi yang lebih besar, yaitu menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang tidak hanya makmur secara materiil, tetapi juga kaya akan budi pekerti dan nilai-nilai luhur.
Baca Juga: Mengenal Tarian Lulo Alu Asal Sulawesi Tenggara, Tampil di Istana Merdeka Saat Penurunan Bendera Pusaka
“Mari kita terus berinovasi, beradaptasi, dan berusaha mewujudkan cita- cita bangsa dan negara. Seperti dikatakan oleh Bapak Proklamator kita, 'bergandeng tangan untuk menuju masa depan yang lebih baik',” tegas Yasonna.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, menyampaikan pentingnya kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan Indonesia yang maju dan berkeadilan.
“Dalam rangka menciptakan Indonesia yang maju dan berkeadilan, kita harus siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Silvester mengingatkan seluruh personel Aparatiur Sipil Negara (ASN) di jajajarannya dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dia meminta mereka untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik politik atau berafiliasi dengan partai politik untuk mendukung pasangan calon.
Silvester menegaskan agar ASN Kemenkum HAM Sultra tegak lurus pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), khususnya dalam penegakan hukum dan HAM. (Adv/B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS