Hilangkan TPS Bukan Solusi, Dewan Nilai Perda Pengelolaan Sampah yang Harus Ditegakkan
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 19 November 2021
0 dilihat
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin (kedua dari kanan) saat meninjau pasar Andounohu Kota Kendari. Foto: Ist.
" Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana mengurangi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana mengurangi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
Hal itu dikarenakan TPS yang diharapkan dapat mengatasi kekumuhan, justru menjadi penyebab kekumuhan.
Kekumuhan terjadi karena banyak masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai jadwal sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah (perda) tentang pengelolaan sampah Nomor 14 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Dalam Perda itu diatur waktu pembuangan sampah, yaitu mulai pukul 18.00-05.00 Wita.
Karena banyak masyarakat tak taat Perda pengelolaan sampah, tumpukan sampah di TPS hampir tak pernah habis.
Atas dasar itulah, Pemkot Kendari mengadakan 65 unit motor pengangkut sampah beroda tiga. Nantinya, motor ini akan disiagakan di setiap kelurahan di Kota Kendari.
Kendaraan ini nantinya akan mengangkut sampah warga dari rumah ke rumah yang tidak terjangkau oleh mobil sampah. Pengadaan motor pengangkut sampah tersebut merupakan bagian dari program Pemkot dalam mengurangi jumlah TPS.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir meyakini cara ini efektif untuk mengurangi kekumuhan di TPS.
Berdasarkan hasil kajian, kekumuhan yang terjadi di Kota Kendari disebabkan kurangnya kesadaran warga mematuhi waktu pembuangan sampah.
Sulkarnain mengungkapkan, pengurangan TPS akan dilakukan secara bertahap hingga pada akhirnya tidak adalagi TPS di Kota Kendari.
“Kita akan kurang secara bertahap. Sampai kultur dan perilaku masyarakatnya sudah terbentuk lalu kita hilang total. Nah, motor-motor sampah inilah yang kita fungsikan dan kita akan terus tambah jumlahnya," kata Sulkarnain.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabuddin mengatakan, pengurangan jumlah TPS dan menyiagakan motor sampah di setiap kelurahan belum menjadi solusi yang tepat dalam rangka mengatasi kekumuhan di TPS.
Ketua Fraksi Golkar ini menilai, upaya yang dapat dilakukan sebagai solusi dalam mengatasi kekumuhan di TPS adalah dengan menegakkan Perda pengelolaan sampah.
Sesuai Perda nomor 14 Tahun 2015 yakni masyarakat harus membuang sampah sesuai jamnya.
"Saya berpikir penekanannya lebih pada bagaimana penegakan Perdanya. Sehingga memudahkan motor sampah untuk mengangkut sampah di rumah-rumah warga," kata Sahabuddin.
Meskipun pemerintah sudah menyiagakan 65 motor sampah, namun Perdanya tidak ditegakkan, dalam hal ini mendorong masyarakat agar membuang sampah tepat pada waktunya pada akhirnya juga akan menyulitkan petugas sampah.
Baca Juga: KKSS Kota Kendari Bagi Ratusan Nasi Kotak
"Misalnya dua rumah tangga yang berdekatan. Yang satu sudah buang sampah yang satu belum, masa mau dijemput lagi yang satunya. Logika-logika sederhana seperti inilah yang bisa kita gambarkan," katanya.
Legislator Dapil Mandonga - Puuwatu ini menyampaikan, dari kunjungannya di Pasar Anduonohu justru para pedagang butuh TPS. Tanpa TPS maka akan terjadi kesemrawutan karena pedagang dan masyarakat sekitar membuang sampah di pinggir jalan.
Hal tersebut menjadi contoh agar Pemkot memikirkan kembali rencana pengurangan TPS.
Keberadaan TPS masih dinilai masih dibutuhkan baik di wilayah yang bisa dijangkau armada mobil pengangkut sampah maupun wilayah yang sulit untuk dijangkau.
Disamping itu, hadirnya motor sampah dapat membantu dalam memaksimalkan pengolahan Sampah.
"Tetapi bahwa Perdanya harus ditegakan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3 DLHK Kendari, Zulkarnaim menyampaikan, pihaknya sudah sering mensosialisasikan Perda pengelolaan sampah yang ada kepada masyarakat.
Hanya saja, masyarakat belum banyak yang sadar dan mau menjalankan Perda tetang jam pembuangan sampah.
"Memang ketaatan masyarakat terhadap Perda ini masih sangat kurang. Seperti yang selalu saya sampaikan bahwa masyarakat buang sampah ya nanti mereka keluar rumah. Misalnya nanti mereka antar anaknya sekolah," kata Zulkarnaim.
Baca Juga: ODGJ Masih Marak di Kendari, Salah Satunya Pengaruh Zat Adiktif
"Meskipun dalam Perda jam 18.00-05.00 Wita, masyarakat tidak membuang di jam itu," sambungnya.
Oleh karena itu, Pemkot Kendari akan menghilangkan TPS di jalan protokol atau jalan utama.
Sehingga tidak adalagi tempat untuk masyarakat membuang sampah jika sudah diluar ketentuan Perda.
Mengingat juga bahwa jalan protokol itu adalah gambaran wajah kota Kendari.
"Kalau tidak ada TPS di situ (jalan protokol) kan tidak mungkin masyarakat membuang sampahnya di situ. Makanya kenapa sampai ada pemikiran untuk menghilangkan TPS di jalan protokol. Tapi diganti di tempat tertentu yang tidak terlihat oleh orang luar," tutupnya. (A)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha