Pemerintah Provinsi Siap Ambil Alih Kawasan P2ID

Sumarlin, telisik indonesia
Kamis, 16 Februari 2023
0 dilihat
Pemerintah Provinsi Siap Ambil Alih Kawasan P2ID
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas memimpin rapat koordinasi penanganan penyerobotan lahan di kawasan P2ID. Rapat menyimpulkan, Pemprov Sulawesi Tenggara akan membentuk tim terpadu untuk menertibkan warga yang menyerobot lahan P2ID. Foto: Sumarlin/Telisik

" Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara siap mengambil alih lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara siap mengambil alih lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) di Kecamatan Kadia Kota Kendari. Lahan itu merupakan aset pemerintah provinsi yang terbengkalai.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas, saat memimpin rapat koordinasi penanganan lahan P2ID, di ruang rapat kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kamis (16/2/2023).

Lukman Abunawas menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan segera membentuk tim terpadu untuk menertibkan kawasan P2ID. Tim terpadu akan melibatkan Pemerintah Kota Kendari dan Forkopimda.

"Saya sudah pernah usul kepada Pak Nur Alam (Gubernur Sultra kala itu) untuk menempatkan Pol PP yang masih bujang untuk tinggal di sana (P2ID) kita buatkan barak-barak, untuk menjaga aset itu," ungkap Wagub Sultra.

Wagub meminta dalam proses penertiban P2ID, Pemda Sulawesi Tenggara harus bersinergi dengan Pemerintah Kota Kendari dan Forkopimda agar persoalan yang sudah puluhan tahun ini bisa tuntas. Apalagi pemerintah provinsi sudah memiliki alas hak terhadap lahan P2ID seluas 35 hektare.

Baca Juga: Menelisik Kawasan P2ID Sulawesi Tenggara Aset Daerah Hancur Tak Terurus

Terkait kawasan P2ID ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Herman Saeri menjelaskan, mereka sudah mendapatkan peta induk kawasan P2ID bersama alas hak yang dimiliki Pemda Sulawesi Tenggara mereka melakukan overlay semua sudah nampak siapa pemiliknya.

"Kami sudah overlay, masyarakat yang mengklaim tanahnya juga kepemilikannya tumpang tindih," kata Herman.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang ikut dalam rapat mengusulkan, agar Pemda Sulawesi Tenggara harus segera melengkapi persyaratan teknis sehingga sertifikat atas nama Pemda Sulawesi Tenggara  bisa dibuat.

"Terkait dengan status kawasan, dalam RTRW Kota Kendari untuk sepanjang Jalan Wayong sampai pasar itu kawasan perdagangan dan jasa, sedangkan kawasan P2ID sendiri adalah kawasan pariwisata," jelasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Lokasi P2ID Ingatkan Pemprov untuk Tidak Menggiring Opini

Pj Wali Kota Kendari menegaskan, Pemda Kota Kendari siap mendukung Pemda Sulawesi Tenggara untuk menertibkan kawasan P2ID, sehingga kawasan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Apalagi dalam kawasan itu terdapat kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hadir juga dalam rapat ini, Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Asisten 1 Pemprov beserta sejumlah Kepala OPD Pemprov, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Asisten 1 Pemerintah Kota Kendari beserta Kepala OPD Kota Kendari, Kepala Pertanahan Kota Kendari, Camat Kadia dan Lurah Kadia, serta perwakilan MUI Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui, proses pembebasan lahan kawasan P2ID seluas 35 hektare sudah pernah dilakukan Pemda Sulawesi Tenggara tahun 1995-1996. (A)

Penulis: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga