Pemkab Kolut Terima WTP Tujuh Tahun Berturut-turut

Muh. Risal H, telisik indonesia
Minggu, 17 Oktober 2021
0 dilihat
Pemkab Kolut Terima WTP Tujuh Tahun Berturut-turut
Bupati Kolut, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH saat menerima piagam WTP dari Kementerian Keuangan RI. Diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kolaka, Arief Rahman, SE.,MM. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Opini WTP dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) itu, telah diraih Pemkab Kolut yang ketujuh kalinya secara berturut-turut. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) kembali menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) itu, telah diraih Pemkab Kolut yang ketujuh kalinya secara berturut-turut.

Piagam WTP ini diterima langsung Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kolaka, Arief Rahman, S.E.,M.M., sebagai perwakilan Menteri Keuangan RI.

 

Bupati dan Wakil Bupati Kolut, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH dan H. Abbas, SE. Foto: Muh. Risal H/Telisik

 

Penyerahan piagam WTP yang digelar di Masjid Agung Bahrurrasyad Wal Ittihad Lasusua, Jumat (15/10/2021) disaksikan Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas, SE, Ketua DPRD Kolut,  Buhari, S.Kel.,M.Si, Wakapolres Kolut, Kompol Bambang  Eko Purwanto, kepala OPD, dan masyarakat Kolut.

Menurut Arief Rahman, WTP ini diberikan kepada daerah yang laporan keuanganya dianggap telah memenuhi empat kriteria yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Bupati dan Wakil Bupati Kolut, bersama Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kolaka serta Ketua DPRD dan Wakapolres Kolut, Buhari, S.Kel.,M.Si dan Kompol Bambang Eko Purwanto. Foto: Muh. Risal H/Telisik

 

Keriteria tersebut yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

"Kabupaten Kolaka Utara untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut ditetapkan sebagai daerah penerima opini WTP atas Laporan Keuangan  Daerah Tahun Anggaran 2020," terang Arief Rahman.

Sementara itu, Bupati Kolut, Nur Rahman Umar menghaturkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kolaka yang diberi amanah oleh Kementerian Keuangan RI untuk menyerahkan piagam WTP kepada pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

"Terima kasih untuk Bapak Arief Rahman, yang telah bersusah payah menempuh perjalanan jauh dan melelahkan untuk tiba di Kabupaten Kolaka Utara," ucap bupati.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk kemudian diaudit melalui pemeriksaan interen dan pemeriksaan substantif serta telah memberikan masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan.

"Alhamdulillah tahun ini, kita kembali mendapatkan opini WTP atas pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah tahun buku 2020 yang ketujuh kalinya secara berturut-turut. Tentu ini semua tidak terlepas dari kerja keras dan komitmen aparatur Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam meningkatkan kinerja. Khususnya dalam bidang yang terkait dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah," kata Nur Rahman Umar.

Dikatakannya, kinerja dari OPD Kolut juga banyak disupport, dari strong pertnership yang terjalin sangat baik antara Pemda Kolut dengan DPRD Kolut.

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kelemahan atas sistem pengendalian intern yakni aset tetap dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan lain sebagainya.

"Untuk itu saya berjanji kelemahan-kelemahan dimaksud akan dijadikan perhatian khusus sebagai dasar perbaikan di masa mendatang sehingga ke depan pengelolaan keuangan dan aset di Kabupaten Kolaka Utara akan lebih baik," jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini berharap ke depan, Kolaka Utara tidak sekedar meraih opini WTP. Tapi juga kualitas dari WTP tersebut mampu menjadi bagian dalam sejarah pensejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara.

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih Kepada seluruh Perangkat Daerah dan DPRD Kolaka Utara yang telah bersinergi membangun Kabupaten Kolaka Utara dan mengelola Keuangan Daerah dengan baik sehingga mendapat apresiasi opini WTP sebagai tanda keberhasilan pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.

Sebagai informasi, dilansir dari laman bpk.go.id. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Baca juga: Pedagang Korban Kebakaran Pasar Wakuru Bakal Direlokasi ke Terminal

Baca juga: ULP Sebut OPD Penyebab Keterlambatan Pencairan Pinjaman

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa kriteria yaitu:

1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;

2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);

3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;

4 Efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.

Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah yakni:

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

3. Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

4. Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP): Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini. (B-Adv)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga