Pencopotan Raja Moronene VII Alfian Pimpie Disoal, Tokoh Adat Nilai Cacat Hukum

Kardin, telisik indonesia
Senin, 02 Juni 2025
0 dilihat
Pencopotan Raja Moronene VII Alfian Pimpie Disoal, Tokoh Adat Nilai Cacat Hukum
Raja Moronene VII, Alfian Pimpie dicopot, namun dinilai cacat hukum adat. Foto: Ist.

" Pencopotan gelar adat tertinggi di komunitas Moronene tersebut diduga cacat prosedur dan menyimpang dari tatanan adat yang berlaku "

BOMBANA, TELISIK.ID - Keputusan mencabut ataupun membekukan Yang Mulia (YM) Alfian Pimpie sebagai Raja Moronene VII atau Pauno Rumbia Ketujuh yang baru-baru ini terjadi, menuai kontroversi dan dinilai oleh banyak pihak tidak memenuhi syarat hukum adat.

Pencopotan gelar adat tertinggi di komunitas Moronene tersebut diduga cacat prosedur dan menyimpang dari tatanan adat yang berlaku.

Alfian Pimpie, yang sebelumnya dikukuhkan sebagai Pauno Rumbia VII, secara tiba-tiba dicopot dari kedudukannya, Namun, sejumlah tokoh adat, budayawan, dan masyarakat Moronene mempertanyakan legalitas ormas dan alasan di balik pencopotan tersebut.

Mereka berpendapat bahwa proses pencopotan oleh pihak yang mengatas namakan Rumpun Keluarga Besar Kerajaan Moronene Keuwia itu tidak melalui musyawarah lembaga adat yang representatif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat adat Moronene sebagaimana mestinya yang tertuang didalam hukum adat dan anggaran dasar rumah tangga Kerajaan Moronene, terutama pencopotan tersebut dilakukan atas nama lembaga moronene yang tidak diakui oleh pihak kerajaan, bahkan parahnya diduga telah demisioner.

Penasihat Kerajaan Moronene Keuwia, Agustinus Powatu menuturkan, gelar raja bisa dibekukan apabila memenuhi syarat syarat adat, di antaranya adalah adanya pelanggaran berat, terlibat tindak asusila dan kriminal yang memalukan serta meninggal dunia ataupun mengundurkan diri.

Baca Juga: Pemkab Bombana Berduka, Staf Ahli Bupati Rustam Tutup Usia

Pabitara (Pembicara) Kerajaan Moronene Keuwia itu memaparkan, pencopotan seorang raja adat harus melalui mekanisme yang sangat ketat dan berdasarkan kesepakatan seluruh pemangku adat serta perwakilan marga-marga Moronene.

"Ada aturan dan tata cara yang jelas dalam hukum adat kami untuk mengangkat maupun mencopot seorang raja. Proses yang terjadi belakangan ini tidak mencerminkan ketaatan pada hukum adat tersebut," ujarnya, Senin (2/6/2025).

Kalau hal ini dibiarkan dan menjadi benar dikhawatirkan belakangan dapat menciptakan konflik baru yang berkepanjangan. Ia mengibaratkan setelahnya bisa saja muncul pihak lain ataupun organisasi kemasyarakat Moronene yang mengatasnamakan rumpun masyarakat Moronene bermodalkan spanduk kemudian menggelar kegiatan serupa untuk membekukan status seorang raja. Hal ini tentunya akan sangat mencederai nilai luhur kebudayaan dan marwah masyarakat Moronene.

Karenanya, Agustinus menegaskan pembekuan status raja yang telah di publikasikan tersebut tidak dapat diberlakukan dengan kata lain status Pauno Rumbia VII saat ini masih secara sah melekat kepada Alfian Pimpie.

Hal senada diungkapkan Abdul Haris Bere. Penasehat Rumpun Keluarga Moronene (RKM) Konawe Selatan (Konsel) ini mengaku, turut tidak sepakat atas keputusan pembekuan Raja Alfian Pimpie. Sebab menurutnya pembekuan raja yang telah dilakukan tidak mewakili musyawara besar adat dan tidak diikuti oleh majelis tinggi adat moronene.

Sementara itu salah seorang Tokoh Masyarakat Moronene, Ramsi Salo menegaskan, tidak mengakui pembekuan status Alfian Pimpie sebagai Raja guna memastikan tidak adanya kepentingan di luar konteks adat murni, seperti intrik politik atau perebutan pengaruh yang dikhawatirkan dapat membuat konflik berkepanjangan dikalangan masyarakat adat.

Ramsi Salo berpendapat pembekuan raja ini dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat adat Moronene dan mengikis nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung tinggi. Karenannya ia mengimbau agar masyarakat suku Moronene secara umum tidak terpancing dengan informasi yang tersebar luas,

Baca Juga: Pengembangan Jagung di Muna Gunakan Konsep Corporation, 70 Hektar Lahan Mulai Ditanami

"Guna menjaga keharmonisan dan martabat Adat Moronene," tegas Ramsi Salo.

Alasan Pembekuan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penjualan tanah yang dialamatkan kepada Alfian Pimpie yang dinilai mencoreng citra kerajaan moronene tersebut adalah tudingan yang tidak berdasar.

"Sebab, hingga saat ini Alfian Pimpie tidak terbukti secara hukum, tidak pernah dipenjara terkait kasus penipuan dan penjualan tanah ulayat," pungkasnya. (A)

Penulis: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga