Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025 Resmi Dibuka Kemenag, Ini Syaratnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 08 Maret 2025
0 dilihat
Kementerian Agama membuka pendaftaran bantuan masjid dan musala tahun 2025 secara resmi. Foto: Repro Undip
" Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2025 "


JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2025.
Bantuan ini mencakup program rintisan masjid dan musala ramah lingkungan yang mengedepankan aspek keberlanjutan serta inklusivitas. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana ibadah agar lebih nyaman dan fungsional bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa masjid dan musala tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pengelolaan rumah ibadah menjadi lebih baik dan lebih profesional.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, seperti dikutip telisik.id, dari situs resmi Kemenag, pada Sabtu (8/3/2025).
Selain itu, bantuan ini juga menegaskan komitmen Kemenag dalam mendukung konsep eco-theology. Konsep ini menjadi bagian dari implementasi spirit Deklarasi Istiqlal yang menekankan pentingnya lingkungan dalam praktik keagamaan.
Masjid dan musala penerima bantuan diharapkan menerapkan prinsip ramah lingkungan melalui berbagai upaya keberlanjutan.
“Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu Rokhmad.
Kategori Bantuan dan Besarannya
Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori berbeda sesuai kebutuhan masing-masing masjid dan musala. Besaran bantuan yang diberikan telah ditentukan berdasarkan skala pembangunan serta tujuan penggunaannya.
Baca Juga: Ramadan 1446 H Segera Tiba, Ini Jadwal Lengkap Puasa Sebulan Penuh dari Kemenag dan Muhammadiyah
“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” kata Abu Rokhmad.
Berikut adalah kategori bantuan yang tersedia:
Rp 50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
Rp 35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
Rp 15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
Rp 10 juta untuk operasional rintisan musala ramah
Konsep “Masjid Ramah” yang diperkenalkan Kemenag sejak 2024 terus dikembangkan dalam program bantuan ini. Masjid dan musala penerima bantuan diharapkan mengedepankan inklusivitas, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta keberpihakan terhadap kaum duafa. Selain itu, aspek keberlanjutan lingkungan juga menjadi perhatian utama dalam program ini.
“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” jelas Abu Rokhmad.
Syarat Pengajuan Bantuan
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini. Proses pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui platform resmi Kemenag.
“Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id,” terang Arsad.
Selain itu, pemohon juga perlu melengkapi beberapa dokumen pendukung, antara lain:
Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi)
Fotokopi SK Pengurus masjid atau musala
Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait pembangunan atau rehabilitasi
Foto kondisi bangunan masjid atau musala sebelum menerima bantuan
Fotokopi surat keterangan status tanah sebagai bukti kepemilikan atau hak guna
Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang bersangkutan
Baca Juga: Kemenag Rekrut 265 Ribu Guru PPG 2025, Ini Syarat dan Kriteria Khususnya
Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Pendaftaran bantuan dilakukan dalam beberapa tahap yang telah dijadwalkan. Pengelola masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan harus memperhatikan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Arsad Hidayat menjelaskan bahwa pengajuan bantuan ini dilakukan secara bertahap mulai dari penerimaan permohonan hingga pencairan dana. Berikut jadwal lengkapnya:
8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Arsad menambahkan bahwa proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store untuk mempermudah akses bagi calon penerima bantuan.
“Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id,” ujar Arsad.
Untuk membantu calon pemohon dalam melengkapi dokumen persyaratan, Kemenag juga menyediakan referensi dokumen contoh yang bisa diakses secara online.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS