Calon Kepala Daerah 2024 Daftar KPU Capai 1.467 Pasangan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 30 Agustus 2024
0 dilihat
Idham Holik, anggota KPU RI saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Repro Jawa Pos
" Jumlah pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 tercatat sebanyak 1.467 pasangan calon kepala daerah "
SORONG, TELISIK.ID - Jumlah pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 mencatatkan angka cukup signifikan. Berdasarkan data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebanyak 1.467 pasangan calon kepala daerah telah mendaftarkan diri.
Pendaftaran ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan proses yang berjalan lancar di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari tersebut di seluruh Indonesia mencakup pasangan calon dari berbagai tingkatan.
Idham menyatakan bahwa jumlah pendaftar terdiri dari pasangan calon yang akan bertarung di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota. Dalam proses ini, tidak terlepas dari tantangan dan kendala administrasi yang harus dihadapi oleh KPU, namun semuanya dapat diselesaikan dengan baik.
Idham mengungkapkan bahwa terdapat 37 provinsi yang akan menggelar Pilkada Serentak tahun 2024, dengan total sebanyak 100 pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar.
Baca Juga: Gagal Dapat Kendaraan Politik di Pilgub DKI Jakarta, Anies Disarankan Bentuk Partai Baru
Sementara itu, untuk tingkat kabupaten, KPU mencatat ada 415 daerah yang menjadi penyelenggara pilkada, dengan jumlah pasangan calon yang mencapai 1.095. Pada tingkat kota, tercatat ada 272 pasangan calon yang mendaftar di 93 kota yang akan menyelenggarakan Pilkada.
"Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar," kata Idham Holik di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (30/8/2024), seperti dilansir dari antaranews.com.
Ia menambahkan bahwa kendala yang dihadapi sebagian besar terkait dengan administrasi, seperti keterlambatan penerimaan formulir model B parpol di beberapa daerah.
Sebelumnya, KPU telah memberikan peringatan penting kepada para menteri dan kepala daerah petahana yang maju dalam Pilkada 2024. KPU mengingatkan bahwa mereka harus mengambil cuti selama masa pendaftaran hingga kampanye berlangsung.
Hal ini, menurut Idham, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus diikuti oleh semua kontestan demi menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: KPU Buka Opsi Perpanjangan Pendaftaran Jika Ada Calon Kepala Daerah Tunggal
"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," tegas Idham.
Ia juga menjelaskan bahwa calon kepala daerah petahana yang saat ini sedang menjabat harus mengajukan cuti selama 60 hari, mulai dari pendaftaran hingga masa kampanye selesai.
Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 3, yang mengatur bahwa calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS