Alat Test Antigen di Bandara Kualanamu Bekas Pakai, Pelaku Harus Dihukum Berat

Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Jumat, 30 April 2021
0 dilihat
Alat Test Antigen di Bandara Kualanamu Bekas Pakai, Pelaku Harus Dihukum Berat
Anggota DPR RI Komisi IX, Lucy Kurniasari. Foto: Ist.

" Penggunaan alat tes swab antigen bekas tentu menyalahi SOP. Akurasinya juga diragukan karena sudah digunakan berulang kali. "

JAKARTA,TELISIK.ID - Anggota DPR RI Lucy Kurniasari mengaku geram dengan terkuaknya fakta penggunaan alat tes swab antigen bekas kepada calon penumpang di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Menurut anggota Komisi IX ini, perbuatan itu sangat tidak terpuji dan memalukan.

“Penggunaan alat tes swab antigen bekas tentu menyalahi SOP. Akurasinya juga diragukan karena sudah digunakan berulang kali,” kata Lucy dalam keterangan persnya, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, kata dia, alat tersebut juga diragukan kebersihannya karena sudah tidak steril. Hal ini tentu dapat membahayakan kesehatan bagi yang menggunakannya.

Baca juga: Cair H-10 Lebaran, Jokowi Sudah Teken PP THR dan Gaji ke-13

Baca juga: Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

“Karena itu, sewajarnya para pelaku dihukum berat. Aparat kepolisian harus segera bertindak agar motif kasus ini segera terungkap,” tegas Politikus Demokrat itu.

Menurutnya, hal itu juga terjadi karena lemahnya pengawasan PT Kimia Farma Diagnostik, yang merupakan anak usaha PT Kimia Farma Tbk. Karena itu, dirinya mendesak PT Kimia Farma harus segera memberi sanksi kepada Direksi PT Kimia Farma Diagnostik.

Sebab, apa yang dilakukan oknum tersebut telah merusak reputasi dan citra Indonesia di mata internasional. Kejadian di Bandara Internasional Kualanamu dengan sendirinya akan cepat menyebar ke mancanegara.

“Kejadian tersebut seyogyanya menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berkecimpung di bidang kesehatan. SOP harus dijadikan panduan dan dilaksanakan taat asas. Hanya dengan begitu, kasus yang sama tidak terulang lagi,” pungkasnya.  (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga