Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 26 Juni 2024
0 dilihat
Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya
Pansel KPK resmi membuka pendaftaran calon pimpinan tertinggi KPK. Foto: Repro Istockphoto

" Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), telah resmi membuka pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas KPK mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), telah resmi membuka pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas KPK mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansel KPK, Yusuf Ateh, dalam sebuah keterangan pers yang diadakan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Pendaftaran ini mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan tersebut.

Masa tugas pimpinan dan dewan pengawas KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024, sehingga seleksi ini bertujuan untuk mengisi posisi tersebut dengan masa jabatan 2024-2029, seperti dikutip dari hukumonline.com, Rabu (26/6/2024).

Sesuai dengan pelaksanaan dari UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019, telah dibentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029. Pembentukan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024.

Susunan keanggotaan Pansel KPK terdiri dari sembilan orang, dengan Muhammad Yusuf Ateh sebagai ketua merangkap anggota, Arif Satria sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota lainnya yaitu Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.

Baca Juga: Novel Baswedan Desak Pimpinan KPK Ditersangkakan Karena Harun Masiku

Tugas utama dari panitia seleksi ini adalah mengumumkan penerimaan calon pimpinan dan dewan pengawas KPK, melakukan pendaftaran calon, serta mengumumkan nama-nama calon di laman resmi KPK untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Panitia seleksi kemudian akan menentukan nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK sebanyak dua kali jumlah pimpinan dan dewan pengawas KPK yang diperlukan, untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Dalam proses ini, panitia seleksi berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas, memastikan hanya calon-calon terbaik yang akan dipilih untuk memimpin dan mengawasi KPK dalam periode berikutnya.

Berdasarkan informasi dari situs resmi KPK, dalam rangka seleksi pemilihan calon pimpinan dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029, panitia seleksi membuka kesempatan bagi warga negara Republik Indonesia untuk mendaftarkan diri.

Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK adalah sebagai berikut:

Pertama, calon harus merupakan warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, calon harus sehat jasmani dan rohani. Ketiga, calon harus memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Baca Juga: JK dan Hasto Singgung Kepentingan Politik Laporkan Ganjar ke KPK, Sugeng Enggan Dikaitkan dengan PSI

Keempat, calon harus berusia paling rendah 50 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan.

Selain itu, calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela, harus cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Calon juga tidak boleh menjadi pengurus salah satu partai politik dan harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

Selain itu, calon tidak boleh menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK dan harus mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga