DPR Tagih Janji Presiden Terkait Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 20 Juni 2020
0 dilihat
DPR Tagih Janji Presiden Terkait Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto: Ist.

" Pertanyaan-pertanyaan itu sangat penting dijawab pemerintah melalui Perpres BRIN. Jangan biarkan berlarut-larut. "

JAKARTA, TELISIK.ID-  Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menagih janji Pemerintahan Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan kelembagaan BRIN.

Perpres tersebut akan menjadi dasar penataan lembaga riset dan inovasi di Indonesia, serta sebagai tindaklanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK.

Mulyanto khawatir selama Perpres kelembagaan BRIN belum diterbitkan akan menghambat kegiatan riset dan inovasi teknologi bangsa ini.

"Ini sudah lewat enam bulan sejak BRIN dibentuk, tapi Perpres belum ada. Akibatnya banyak pertanyaan dari kalangan peneliti yang merasa bingung dengan arah kebijakan pemerintah terkait masalah riset dan inovasi," ujar Mulyanto melalui keterangan persnya yang diterima Telisik.id Sabtu (20/6/2020).

Mulyanto juga menanyakan apakah seluruh lembaga riset pemerintah termasuk Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang berdiri berdasarkan undang-undang khusus, juga akan dilebur menjadi satu dalam BRIN? Bagaimana pula dengan Badan Litbang di kementerian teknis, apakah juga akan ikut dilebur ke dalam BRIN?

"Pertanyaan-pertanyaan itu sangat penting dijawab pemerintah melalui Perpres BRIN. Jangan biarkan berlarut-larut," kata Mulyanto.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Diusul Dihentikan, Anggarannya untuk Bansos

Menurutnya politisi PKS ini, semestinya pemerintah bertindak sesuai pakem yang ada, tidak menunda  pembentukan kelembagaan BRIN. Penundaan ini sangat menghambat kerja pembangunan riset dan inovasi nasional, sambungnya.

Padahal sebelumnya pemerintah berjanji akan menerbitkan Perpres ini di akhir tahun 2019, kemudian mundur menjadi akhir Maret 2020. Tapi hingga akhir semester 2020 ini Prepres yang dinanti tidak juga terbit. Mulyanto menilai pemerintah tidak serius mengatur urusan riset dan inovasi ini.

"Jangan sampai masyarakat khususnya para peneliti bertanya-tanya, ada apa ini? Ada tarik ulur kepentingan politik apa? Ini preseden buruk," tuturnya.

Sekedar diketahui, pada masa kampanye Pilpres 2019, Presiden Joko Widodo menyatakan bakal membentuk sejumlah lembaga setingkat kementerian yang membantu tugasnya pada periode kedua.

Salah satu di antaranya Badan Riset Inovasi Nasional yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi. Jokowi baru merealisasikan satu janjinya yakni membentuk Badan Riset Inovasi Nasional yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi.

Namun kini, Presiden Jokowi belum menerbitkan Perpres terkait BRIN, sehingga sejumlah kalangan termasuk politisi Senayan menilai akan menghambat kegiatan riset dan inovasi teknologi bangsa ini, di saat Indonesia membutuhkan banyak riset terutama yang terkait kesehatan di masa Pandemi COVID-19.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga