Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Cek Namamu di Link Ini

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 10 November 2020
0 dilihat
Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Cek Namamu di Link Ini
Bantuan BLT subsidi gaji BPJS yang telah dicairkan ke penerima. Foto: Repro Antara

" Untuk pencairan tahap II batch pertama Senin tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera. "

KENDARI, TELISIK.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, jumlah karyawan penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) BPJS tahap 2 akan berkurang.

Sebab ditemukan ada karyawan bergaji di atas Rp 5 juta yang diduga mendapatkan bantuan subsidi gaji di tahap 1.

Nantinya, karyawan yang tidak memenuhi syarat tidak akan ditransfer bantuan subsidi gaji tahap 2 ini.

Hal ini disampaikan Ida Fauziyah saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu (7/11/2020) lalu.

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp 5 juta," kata Ida dikutip dari RRI.

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp 5 juta) terdampak COVID-19," tambahnya.

Namun demikian, pekerja yang memenuhi syarat bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak pandemi COVID-19 akan tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini.

Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Batch 1 rencananya akan cair hari Senin, 9 November 2020.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama Senin tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.

Baca juga: Rizieq Shihab Tiba di Rumahnya, Dikawal Ribuan Massa

Selain itu, karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar

4. Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

5. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca juga: Penjual Ikan Keliling Meninggal di Lokasi Penjemputan Rizieq Shihab

Sebagai informasi, syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

Pekerja/buruh penerima upah.

Memiliki rekening bank yang aktif,

Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sebelumnya, bantuan subsidi gaji atau upah sudah dilakukan sebanyak 2 tahap kepada 5,5 juta penerima.

Per 7 September 2020, bantuan subsidi gaji ini pun sudah berhasil tersalurkan ke 3,69 juta pekerja.

Menteri  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merinci, dari 2,5 juta penerima subsidi gaji tahap pertama, sudah tersalur 92,45 persen atau sebanyak 2.311.237.

Sementara tahap 2, jumlah subsidi gaji atau upah yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total penerima 3 juta orang. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga