Ketua DKPP Serahkan Penghargaan ke 11 Media Nasional, Salah Satunya Telisik.id

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 14 Juni 2021
0 dilihat
Ketua DKPP Serahkan Penghargaan ke 11 Media Nasional, Salah Satunya Telisik.id
Ketua DKPP-RI, Prof. Dr. Muhammad, SIP, M.Si (keempat dari kiri), Jurnalis Telisik.id, Marwan Azis (paling kanan), bersama sejumlah jurnalis dari media nasional lainnya. Foto: dok DKPP-RI.

" Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan langsung Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad, SIP, M.Si secara simbolis kepada sejumlah Jurnalis yang mewakili media masing-masing "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pada syukuran 9 tahun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) yang bertempat di ruang sidang DKKP, Jakarta Pusat, sejumlah media nasional termasuk Telisik.id terima penghargaan.

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan langsung Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad, SIP, M.Si secara simbolis kepada sejumlah Jurnalis yang mewakili media masing-masing, seperti Jawa Pos, RRI, Antara, Tribunnews, dan Telisik.id yang diterima perwakilan di Jakarta, Marwan Azis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Telisik.id, pada acara syukuran 9 tahun DKKP RI, sebenarnya ada 11 media yang mendapat penghargaan dari DKKP RI yaitu MNC Portal Indonesia, RMOL, Suara Merdeka, Jurnal Medan, RRI, Jawa Pos, Antara, Telisik.id, Telusur.id, Tribunnews dan Publicanews.

Namun karena pertimbangan pandemi COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan, hanya lima perwakilan media yang diundang menerima penghargaan secara simbolis dari Ketua DKPP RI.

Acara syukuran 9 tahun DKPP RI, dilakukan secara luring dan daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dihadiri sejumlah Ketua Komisi II DPR-RI, para mantan Ketua DKPP RI, Ketua dan Anggota Bawaslu.

Sementara Ketua KPU dan Sekjen Kementerian Dalam Negeri hadir secara daring.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DKPP RI, Prof. Dr. Muhammad, SIP, M.Si menyampaikan terima kepada rekan-rekan Jurnalis yang sudah membantu publikasi DKPP selama ini.

Baca Juga: Perayaan HUT ke-9, DKPP Beri Piagam Penghargaan Telisik.id

“Kami menyampaikan terimakasih rekan-rekan Jurnalis untuk membantu DKPP menyuarakan hal seharusnya disuarakan terkait penyelenggaran pemilu. Tanpa bantuan dan partisipasi rekan-rekan Jurnalis, masyarakat tidak mengetahui apa dilakukan DKPP,” kata Prof. Dr. Muhammad, SIP, M.Si  yang didampingi salah satu Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP,MIP.

Menurutnya, usia 9 tahun bagi ukuran manusia bisa diartikan sudah beranjak remaja, namun bagi lembaga negara seperti DKKP RI memiliki arti yang khusus karena di usia 9 tahun ini, sudah banyak kontribusi DKKP RI dalam mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan berintegritas.

DKKP sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sejak tahun 2012, telah memutus banyak perkara yang terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Sejak tahun 2012 hingga 2021, DKPP telah memutus sebanyak 1.873 perkara dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu, dengan rincian: Rehabilitasi 4.005 orang; Teguran Tertulis (Peringatan) 2.518 orang; Pemberhentian Sementara 69 orang; Pemberhentian Tetap 671 orang; Pemberhentian dari Jabatan Ketua 72 orang, dan Ketetapan sebanyak 270.

Total Jumlah Teradu Diputus DKPP 2012-2021 adalah sebanyak 7.605 penyelenggara pemilu (data per 11 Juni 2021).

“Teman-teman penyelenggara pemilu bisa membaca dan mempelajari putusan DKPP, salah satunya tentang personaliti terutama ketika proses putusan itu diambil. DKKP RI akan terus berkontribusi mewujudkan Pemilu demokratis dan bermartabat,” tuturnya.

Mantan Ketua Bawaslu RI ini juga berharap agar Bawaslu dan KPU bisa berkomitmen mengejewatahkan nilai-nilai etik sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Rencana Kenaikan Pajak Sembako dan Pendidikan

“Kami bercita-cita, lembaga ini (DKKP RI) tidak diperlukan, kalau Bawaslu dan KPU sudah berkomitmen mengejetawahkan nilai-nilai etik,  sebagaimana sabda Rasulullah, di dalam diri ada potensi untuk mengawasi diri sendiri,” pungkasnya .

Acara syukuran 9 tahun DKKP RI dimeriahkan dengan peluncuran buku anggota DKPP RI, Dr Alfitra Salamm, APU berjudul “Setitik Noda Pemilu Indonesia," potret penegakan kode etik perkara asusila penyelenggara pemilu tahun 2017-2021.

Alfitra Salamm mengaku, sengaja memilih judul buku tersebut “ Titik Noda” untuk menarik pembaca, namun bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.

“Titik noda bukan tahapan (pemilu) tapi terjadi saat tahapan. Fokus buku ini berkaitan dengan asusila, ada mabok, narkotika, perselingguhan. Mengapa DKPP menganggap itu pelanggaran etik, karena ada relasi kekuasaan di dalamnya, sehingga perselingguhan dan asusila terjadi,” ujarnya.

Ia berharap, buku tersebut menjadi pengingat dan bagi penyelanggara pemilu agar selalu berhati-hati.

”Kita semua bisa mengambil pelajaran dari buku ini. Jangan sampai setitik noda dalam pemilu, jadi banyak noda dalam pemilu Indonesia di masa-masa mendatang,” tandasnya. (B)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga