Penjual Ikan di Baubau Nekat Edarkan Sabu Demi Ekonomi
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Jumat, 18 Februari 2022
0 dilihat
Konferensi pers oleh BNN Kota Baubau. Foto: Ist
" MS, warga yang beralamat di kelurahan Wajo Kecamatan Murhum yang berprofesi sebagai penjual ikan, akhirnya dibekuk oleh tim BNN dan Satresnarkoba Kota Baubau "
BAUBAU, TELISIK.ID - MS, warga yang beralamat di kelurahan Wajo Kecamatan Murhum yang berprofesi sebagai penjual ikan, akhirnya dibekuk oleh tim BNN dan Satresnarkoba Kota Baubau, Rabu (16/2/2022).
Tersangka MS yang berprofesi sebagai penjual ikan di sebuah pasar di Kota Baubau tersebut ditangkap setelah pihak BNN setelah mendapat laporan dari warga yang curiga akan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah kost di Kelurahan Tarafu Kecamatan Batu Poaro.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menuturkan, proses penangkapan tersangka tersebut dilakukan oleh BNN Kota Baubau yang didukung oleh Polres setempat.
"Itu yang menangkap BNN, kami hanya back up saja," tutur Kapolres Baubau, Erwin Pratomo, Jumat (18/2/2021).
Dari tempat kejadian perkara, ditemukan beberapa barang bukti milik tersangka, berupa plastik bening sisa pakai, bong untuk pakai narkoba dari botol minuman, pirek, sebuah handphone.
Baca Juga: Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Medan
Selain itu juga ditemukan uang tunai, timbangan, gunting, korek gas, tusuk telinga (tustel), isolasi bening, pipet besar untuk sendok, plastik besar berisi plastik bening untuk pemaketan narkoba, bungkus kosong rokok, 10 saset plastik bening berisi kristal bening.
Dari pengakuan tersangka, diketahui pelaku terpaksa menjual barang tersebut akibat faktor ekonomi.
Baca Juga: Demi Uang, Dua Sejoli di Sumut Nekat Bawa 10 Kg Sabu
Adapun tersangka kemudian akan diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda. (C)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Kardin