MEDAN, TELISIK.ID - Dua orang resedivis spesialis pembobolan rumah ditangkap Polsek Medan Area, Polrestabes Medan.

Penjahat kambuhan ini adalah HG (38) warga Jalan Selam 6, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai dan AS (26), warga Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, Nomor 37 A, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku sudah tujuh kali melakukan pembongkaran rumah dan mencuri harta benda milik korban.

"Komplotan bongkar rumah itu sudah kami amankan. Bahkan karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, mereka akhirnya kami berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," ungkap Sawangin kepada media, Jumat (18/2/2022).

Menurut Sawangin yang didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim), AKP Philip Purba. Aksi terakhir pelaku kandas setelah melakukan aksi pencurian di rumah korban Nurmaida Panjaitan.