Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Medan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 18 Februari 2022
0 dilihat
Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Medan
Ketgam: Polisi ketika menginterogasi pelaku. Foto: Humas Polsek Medan Area

" Dua orang resedivis spesialis pembobolan rumah ditangkap Polsek Medan Area, Polrestabes Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Dua orang resedivis spesialis pembobolan rumah ditangkap Polsek Medan Area, Polrestabes Medan.

Penjahat kambuhan ini adalah HG (38) warga Jalan Selam 6, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai dan AS (26), warga Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, Nomor 37 A, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku sudah tujuh kali melakukan pembongkaran rumah dan mencuri harta benda milik korban.

"Komplotan bongkar rumah itu sudah kami amankan. Bahkan karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, mereka akhirnya kami berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," ungkap Sawangin kepada media, Jumat (18/2/2022).

Menurut Sawangin yang didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim), AKP Philip Purba. Aksi terakhir pelaku kandas setelah melakukan aksi pencurian di rumah korban Nurmaida Panjaitan.

Kedua pelaku melakukan aksinya Senin, 14 Februari 2022 sekitar pukul 15:20 WIB, pelapor (korban) Nurmaida Panjaitan. Pagar rumahnya di Jalan AR Hakim, Gang Pertama, Nomor 15, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

"Aksi mereka terekam kamera CCTV sedang mencuri pagar rumah korban, lalu korban membuat laporan pengaduan dan kami melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Setelah dua hari melakukan penyidikan, tepatnya Rabu 16 Februari 2022, akhirnya sosok kedua orang yang melakukan pencurian itu bisa diidentifikasi dan ditangkap di kediamannya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Tiga Warung Kopi di Sumut, Ini Hasilnya

"Setelah diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya HG dan sekitar pukul 22:00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet yang terletak di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai," tuturnya.

Akan tetapi, setelah diamankan. Kedua pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. Sehingga mereka diberikan tindakan tegas dan terukur.

"Kami mau kembangkan kasus itu, namun mereka mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas. Sehingga mereka pun ditembak, setelah itu lalu kami bawa keduanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan," tegasnya.

Setelah itu, mereka diinterogasi dan mengaku telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi yang berbeda. Bahkan aksi itu kerap dilakukan secara bersama rekannya.

Baca Juga: Polisi Gulung 5 Terduga Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

"Lokasi mereka melakukan pencurian di antaranya di Jalan AR Hakim, Gang Pertama, Gang Kantil Medan, Jalan Halat, Gang Damai, Jalan HM Joni Gang Sukmawati Medan dan Gang Makmur," tambahnya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang milik korban yang sudah dicuri telah dijual kepada penadahnya.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Kedua pelaku yang kerap melakukan bongkar rumah milik warga dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga