Demi Uang, Dua Sejoli di Sumut Nekat Bawa 10 Kg Sabu

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 18 Februari 2022
0 dilihat
Demi Uang, Dua Sejoli di Sumut Nekat Bawa 10 Kg Sabu
Ketiga pelaku ketika diamankan petugas BNNP Sumut. Foto: Humas BNNP Sumut

" Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap pasangan kekasih berinisial RRS (37) dan pacar wanitanya LP (29) "

MEDAN, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap pasangan kekasih berinisial RRS (37) dan pacar wanitanya LP (29), keduanya warga Tanjung Balai.

Dari kedua pasangan sejoli ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 10 kilo gram (Kg). Mereka ditangkap ketika hendak mengantar barang ilegal itu, tepatnya di Kota Tebing Tinggi.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat tentang adanya narkoba yang akan dikirim ke Kota Binjai. Mendapat laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan.

“Kita dapat info kalau barang haram itu dibawa melalui jalan darat menggunakan mobil. Lalu keduanya kami amankan beserta narkoba jenis sabu seberat 10 kilo gram," katanya kepada awak media, Jumat (18/2/2022).

Sejoli ini ditangkap di Jalan HM Yamin Tebing Tinggi, Senin (14/2/2022), ketika mengendarai mobil Toyota Yaris BK 1990 VA.

“Di dalam mobil itulah ditemukan 10 bungkus kemasan warna hijau berisi narkotika jenis sabu, tepatnya di dalam tas ransel pelaku RRS," tuturnya.

Selanjutnya, kedua dibawa ke kantor BNNP Sumut dan diinterogasi. Dari hasil interogasi itu, keduanya akan membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kg ini ke kota Binjai, atas perintah pimpinannya berinisial M yang berada di Tanjung Balai. Namun, sampai di Tebing Tinggi sudah keburu ditangkap.

Baca Juga: Polisi Gerebek Tiga Warung Kopi di Sumut, Ini Hasilnya

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap JM (68), warga Kota Binjai yang akan menerima narkoba itu dari kedua pelaku.

"Ditangkapnya pelaku JM berdasarkan adanya komunikasi melalui selular antara RRS dan JM. Selain itu, kami juga mengamankan sepeda motor JM," tutur Toga.

Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Kamu telah terbitkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap M, yang merupakan bos pengedar narkoba ini. LP sendiri mengaku tidak mengetahui ada narkoba dibawa oleh pacar RRS (37), namun pengakuan itu masih kami dalami," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Medan

Pelaku RRS mengaku nekat membawa 10 kg sabu karena tergiur upah mencapai Rp 50 juta dengan perhitungan Rp 5 juta per kilonya.

"Pengakuan pelaku, dia baru sekali ini nekat mengantar sabu itu. Dia dan pelaku M kenal melalui selular. Kasus ini masih kami kembangkan," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga