Pasien Melahirkan Operasi Tewas di RS Granmed Lubuk Pakam, Dua Dokter Dilapor ke Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 18 September 2023
0 dilihat
Pasien Melahirkan Operasi Tewas di RS Granmed Lubuk Pakam, Dua Dokter Dilapor ke Polisi
Pelapor (tengah) didampingi Tim Ahli Hukum Kesehatan, Dian Wahyuni SKM.MM. MH.Kes.CTAP. Foto: dokumentasi tim ahli kesehatan

" Dua orang dokter dilaporkan atas dugaan malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Granmed, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), KM 25, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Dua orang dokter dilaporkan atas dugaan malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Granmed, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), KM 25, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun kedua dokter yang dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara itu adalah dr Jekson Lubis dan dr Jhon Napoleon Tambunan.

Keduanya diduga melakukan malpraktik dan menyebabkan Diana Ade Irawati Sinaga meninggal dunia di rumah sakit ternama di Kabupaten Deli Serdang itu, setelah menjalani operasi melahirkan.

Laporan dugaan malpraktik itu dilaporkan oleh kakak kandung korban, Andri Septian Sinaga sesuai dengan nomor laporan STTLP/B/1122/IX/2023/Polda Sumatera Utara, Senin 18 September 2023.

Pelapor, Andri Septian Sinaga ketika ditemui awak media mengaku, insiden itu terjadi 26 Mei 2023 di Rumah Sakit Granmed Lubuk Pakam.

Baca Juga: Pria di Kendari Diamankan Polisi Usai Pesta Miras Berujung Penikaman

"Jadi, awalnya 25 Mei 2023 adik saya mau cek kesehatan kehamilan dengan dokter Jekson Lubis di Lubuk Pakam. Saat itu korban bersama dengan orang tuanya datang ke tempat praktik itu," ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Dokter Jekson memberikan surat rujukan kepada korban agar dilakukan operasi melahirkan di Rumah Sakit Granmed Lubuk Pakam.

Selanjutnya, keesokan harinya atau 26 Mei 2023, korban datang bersama orang tuanya dan keluarganya. Bahkan mereka sempat bersenda gurau.

"Jadi, adik saya itu datang ke Rumah Sakit Granmed 26 Mei 2023 sekira pukul 08:00 WIB, berdasarkan surat dari Dokter Jekson. Selanjutnya masuk ruangan operasi dan dioperasi oleh Dokter Jhon sekira pukul 11:30 WIB masuk kamar operasi dan sekitar jam 12:30 WIB operasi selesai," tambahnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 15:00 WIB, pasien dipindahkan di ruang pemulihan dan disitulah keluarga di perbolehkan melihat korban kerena dalam keadaan sudah sadar.

Kemudian, sekitar pukul 17:00 WIB bidan atau perawat memanggil keluarga pasien untuk minta bantuan, agar korban bisa dipindahkan ke tempat tidur dorong untuk dibawa ke ruang rawat inap.

"Namun, di saat itu ternyata darah sudah membanjiri punggung pasien dan pasien tidak jadi dipindahkan. Bahkan, darah mengalir banyak," tuturnya.

Sekitar 19:00 WIB, muncul seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya. Akan tetapi, pihak keluarga korban baru tahu bahwa sosok itu adalah Dokter Jhon yang melakukan operasi melahirkannya korban.

"Dokter ini tanpa ada memberikan penjelasan apapun kepada keluarga korban saat mau operasi melahirkan itu. Karena banyak pendarahan, kami (pihak keluarga) dipanggil untuk tanda tangan operasi pendarahan itu. Dalam melakukan operasi itu, pihak rumah sakit minta darah sebanyak dua kantung darah," ucapnya.

Selanjutnya, Andri meminta agar darah itu disediakan oleh pihak rumah sakit. Namun, pihak rumah sakit meminta biaya sebesar Rp 410 ribu.

"Saat operasi itu, kami tidak mengerti apapun tulisan dari dokter itu. Namun dokter itu menyebut secara lisan itu untuk operasi angkat rahim karena banyak pendarahan dan saya tandatangani itu," katanya.

Akan tetapi, meski disetujui sekitar pukul 19:00 WIB. Namun pihak dokter terkesan lambat melakukan tindakan dan akhirnya operasi dilakukan sekira pukul 23:00 WIB.

"Operasi selesai pada 27 Mei 2023 sekira pukul 01:00 WIB dini hari. Akan tetapi, usai dilakukan operasi itu. Kondisi korban semakin kritis, sampai pukul 17:00 WIB pasien semakin kritis. Namun Dokter Jhon tidak datang dan pasien mulai operasi ke 2 diletakkan di ruangan," tambahnya.

Akan tetapi, karena kondisinya kritis dan harus dipasang selang di dadanya. Pihak rumah sakit kembali meminta darah kepada keluarga korban.

"Pihak keluarga bersedia mendonorkan darahnya. Namun yang anehnya, pihak rumah sakit meminta biaya Rp 60 ribu untuk cek darah bagi pendonor. Karena itulah, akhirnya kami minta agar pihak rumah sakit menyediakan darah yang dibutuhkan yaitu 2 kantung darah lagi," ungkapnya.

Namun, takdir berkata lain dan korban meninggal dunia sekira pukul sekira pukul 19:45 WIB. Sedangkan darah yang ditunggu tidak kunjung datang.

"Setelah korban meninggal dunia dan darah yang ditunggu tidak juga di berikan. Pihak rumah sakit dengan gampangnya mengembalikan uang kami Rp 410 ribu itu," terangnya.

Tim pendamping pelapor yaitu Ahli Hukum Kesehatan, Dian Wahyuni menambahkan, surat rujukan dari Dokter Jekson itu membuat korban harus menjalani operasi.

"Surat rujukan itu agar bisa langsung masuk ke IGD tanpa ada rujukan BPJS (agar bisa lebih cepat)," ucap Dian.

Akan tetapi, indikasi masuk ke ruangan Intalasi Gawat Darurat atau IGD harus di pertanyakan. Sebab, kondisi korban saat itu sangat sehat.

Baca Juga: Dalam 5 Hari, 23 Pengedar dan Pemakai Narkoba Digulung

"Pasien datang naik becak, bahkan sempat masuk ke ruangan atau ke ATM untuk mengambil uang. Jalan masuk ke IGD dengan sehat dan bukan pasien emergency yang selayaknya di tolong di IGD. Jadi, inilah yang kami pertanyakan dan dugaan malpraktik itu," katanya.

Selain itu, pasien diletakkan di ruangan HDU atau unit ketergantungan tinggi itu sangat tidak layak. Bahkan, pihak dokter tidak memberikan penjelasan kepada keluarga pasien dengan sedetail-detailnya merupakan suatu pelanggaran.

"Jadi, kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk memproses laporan pengaduan ini. Karena, ini merupakan suatu dugaan malpraktik," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya membenarkan, laporan itu sudah diterima pihak SPKT.

"Sudah diterima oleh pihak SPKT Polda Sumatera Utara laporannya tadi. Jadi, nantinya laporannya itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga