Diduga ada Kriminalisasi Mardani H Maming, Denny Indrayana Ikut Dukung Lawan Mafia Hukum
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 07 Juni 2022
0 dilihat
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana saat melakukan webinar. Foto: Ist.
" Kasus tersebut bisa dikatakan sebagai kasus kriminalisasi yang sering terjadi di Kalimantan Selatan, dengan tujuan mengambil bisnis dari korban kriminalisasi "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus penerimaan gratifikasi yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming atas dugaan menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terus bergulir.
Kasus tersebut bisa dikatakan sebagai kasus kriminalisasi yang sering terjadi di Kalimantan Selatan, dengan tujuan mengambil bisnis dari korban kriminalisasi.
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana mengatakan, publik perlu membaca kasus ini secara utuh agar dapat memahami keseluruhan dari kasus ini secara mendetail dan tidak terjebak oleh pemberitaan yang dipengaruhi oleh masing-masing pihak.
"Hal semacam ini merupakan indikasi, bahwa ini merupakan kasus hukum atau kriminalisasi. Apa yang disinyalir oleh Pak Mardani saat selesai memberikan keterangan di KPK adalah terkait persoalan antara beliau dengan pemilik grup Jhonlin Andi Syamsudin ini harus didalami," jelas Danny.
Menurutnya, publik harus turut mengambil andil dalam kasus ini, karena tidak cukup kalau hanya menyerahkan kepada proses hukum. Publik harus lebih cerdas dalam menggali informasi secara mendalam dan menyikapi apakah ini merupakan kasus kriminalisasi atau tidak.
"Banyak kasus di Kalimantan Selatan ini adalah kriminalisasi, pada ujungnya adalah upaya untuk mengambil bisnis dari korban kriminalisasi. Kasus hukum dimunculkan sebagai cara untuk merebut usaha lawan, apakah hal ini yang terjadi di Pak Mardani? Ya harus kita telisik, jangan sampai beliau jadi korban kriminalisasi. Kita harus kritis dalam menyikapi permasalahan seperti ini," kata mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum.
Denny tidak bermasud untuk masuk dalam suatu kasus, dirinya hanya ingin menjaga siapapun yang dikriminalisasi termasuk rakyat sipil, karena menurutnya hal ini merupakan perbuatan yang zalim.
"Tidak boleh dibiarkan orang menjadi korban kriminalisasi, sampai sekarang saya juga masih menjadi korban kriminalisasi. Saya paham dan tahu itu sangat zalim dan tidak fair," jelasnya.
Baca Juga: Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi 02 Kembali Teridentifikasi
Dengan bukti-bukti yang ada dipegang oleh aparat hukum, tentu hal ini bukan merupakan hal yang sulit untuk diungkap, karena mereka tentu berpengalaman dalam memilah mana bukti yang rekayasa dan mana bukti praktik tindak pidana.
Hal menarik dari kasus Mardani H Maming ini adalah dari nilainya. Denny tidak ingin menjadi pendukung atau lawan dalam suatu kasus, melainkan dirinya ingin bersifat netral.
"Saya ingin ini dilihat sebagai perlawanan terhadap kezaliman dan perjuangan terhadap keadilan kepada siapapun yang dikriminalisasi, termasuk misalnya Pak Mardani ya harus kita bantu," jelasnya.
Baca Juga: Perpustakaan SMPN 1 Reok Manggarai Terbakar, Penyebabnya Masih Misterius
Pelaku utama dari kasus kriminalisasi para oligarki koruptif ini harus harus dimunculkan dan diberikan perlawan. Dirinya berharap penegak hukum harus didukung dengan prilaku politik yang anti koruptif. (Adv)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali