Perda Perubahan APBD Ditolak Kemendagri, Disarankan Gunakan Perkada

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 05 November 2021
0 dilihat
Perda Perubahan APBD Ditolak Kemendagri, Disarankan Gunakan Perkada
Pj Sekda Muna, Harmin Ramba. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tidak memperngaruhi angka-angka, hanya ada pergeseran beberapa kegiatan yang dianggap tidak bisa selesai hingga bulan Desember "

MUNA, TELISIK.ID - Impian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menggunakan Peraturan Daerah (Perda) untuk APBD tahun 2021 pupus.

Perda Perubahan APBD yang telah ditetapkan DPRD, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditolak untuk digunakan. Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu menyarankan ke Pemkab untuk menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai acuan penggunaan anggaran.

"Hasil konsultasi, kita disarankan untuk menggunakan Perkada," kata Harmin Ramba Pj Sekda Muna, Jumat (5/11/2021).

Dengan menggunakan Perkada, lanjut Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu tidak akan merubah jumlah postur Perubahan APBD yang rinciannya meliputi, pendapatan Rp 1,3 triliun, belanja Rp 1,5 triliun (devisit Rp 269 miliar), pembiayaan penerimaan Rp 272 miliar, pengeluaran Rp 3 miliar, pembiayaan netto Rp 269 miliar dan penerimaan pinjaman Rp 233 miliar.

Baca Juga: Banjir Bandang Kota Batu dan Banjir Kota Malang, 15 Orang Hanyut

Baca Juga: Dua Rumah di Muna Terbakar

"Tidak memperngaruhi angka-angka, hanya ada pergeseran beberapa kegiatan yang dianggap tidak bisa selesai hingga bulan Desember," ungkapnya.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan itu menegaskan, Perda Perubahan APBD tidak ditolak oleh Pemprov Sultra. Namun, karena aturan bagi daerah yang terlambat menuntaskan pembahasan hingga 30 September, maka menjadi kewenangan Kemendagri untuk memutuskannya.

"Pembahasan dan penetapan Perubahan APBD kita memang terlambat, tapi bukan ditolak untuk dievaluasi oleh Pemprov," pungkasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga