Warga Konawe Dibolehkan Salat Tarawih di Masjid
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Senin, 12 April 2021
0 dilihat
Salat berjamaah dengan protokol kesehatan COVID-19. Foto: Repro kompas.com
" Tidak ada pelarangan salat berjamaah di masjid, berdasarkan surat dari Kemenag dan Fatwa MUI,. "
KONAWE, TELISIK.ID - Mulai besok, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada hari Selasa besok, 13 April 2021.
Olehnya itu, umat muslim mulai malam ini melaksanakan salat tarawih secara berjamaah.
Kemenag Kabupaten Konawe membolehkan warga setempat untuk salat berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kemenag Konawe, Muh Nasir saat dihubungi tim Telisik.id, Senin (12/04/2021).
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan surat edaran Kemenag RI Nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, serta juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Syawal 1442 Hijriyah.
Baca Juga: Antusias Sambut Malam Pertama Ramadan, Jamaah Ramaikan Masjid Raya Bombana
"Tidak ada pelarangan salat berjamaah di masjid, berdasarkan surat dari Kemenag dan Fatwa MUI," terang Muhammad Nasir.
Salat berjamaah di masjid kata dia, boleh saja dilakukan. Asalkan selama tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan jamaah bisa menjaga jarak shaf.
Muhammad Nasir menuturkan, tak ada imbauan khusus untuk warga Konawe terkait panduan beribadah Ramadan selama pandemi, karena semua telah jelas sesuai SE Kemenag dan Fatwa MUI. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha