Perpanjangan SIM Dapat Dilakukan di Mana Saja, Begini Caranya

Nuhruddin, telisik indonesia
Selasa, 19 Oktober 2021
0 dilihat
Perpanjangan SIM Dapat Dilakukan di Mana Saja, Begini Caranya
Ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri. Foto: Repro Kompas.com

" Pemohon tidak usah datang ke kantor, perpanjangan SIM cukup di rumah saja atau dapat dilakukan di mana saja. Nanti SIM setelah jadi akan dikirim melalui Pos "

KENDARI, TELISIK.ID -  Permudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Korlantas Polri luncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat di-download melalui playstore.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut. Adapun jenis SIM yang dapat perpanjang adalah SIM A (mobil) dan  SIM C (motor).

"Hanya untuk perpanjangan SIM A dan C. Kelebihannya cukup menggunakan aplikasi Digital Korlantas yang dapat di-download melalui HP masing-masing," ujar Kasat Lantas Polres Kendari, Iptu Reza Amiruddin kepada Telisik.id, Selasa (19/10/2021).

"Pemohon tidak usah datang ke kantor, perpanjangan SIM cukup di rumah saja atau dapat dilakukan di mana saja. Nanti SIM setelah jadi akan dikirim melalui Pos," pungkasnya.

Dilansir dari detiknews. com, berikut syarat dan cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Syarat Perpanjang SIM Online

Siapkan dokumen-dokumen ini jika Anda hendak perpanjang SIM online:

1. SIM lama pemohon

2. e-KTP pemohon

3. hasil pemeriksaan jasmani (RIKKES) jasmani

4. hasil tes psikologi

5. pasfoto berlatar biru. Ingat, bukan foto selfie ya

6. Tanda tangan di atas kertas putih polos lalu difoto. Pakai bolpen dengan tinta tebal ya

Ingat, dokumen yang nanti akan dipakai jangan buram. Ini untuk mempermudah verifikasi data serta agar dokumen tidak ditolak SATPAS.

Apa Saja Tes untuk Perpanjang SIM Online?

Bukan hanya dokumen, ada sejumlah tes yang harus dijalani pemohon agar bisa perpanjang SIM online. Tes pertama adalah pemeriksaan kesehatan (Rikkes) jasmani dan tes psikologi.

Baca Juga: Yuk, Nikmati Wisata Kuliner Seafood di Rumah Makan Kampoeng Bakau

Baca Juga: Pembahasan Izin Lingkungan Spazio Tertunda Gegara DLHK Absen Hearing Dewan

Tes-tes untuk perpanjang SIM online dilakukan secara daring. Cara mengikuti tes Rikkes Jasmani untuk perpanjang SIM online: buka https://erikkes.id/ di browser lalu ikuti langkah-langkahnya. Cara mengikuti tes psikologi untuk perpanjang SIM online: buka https://eppsi.id/ di browser dan ikuti tesnya.

Aplikasi Perpanjang SIM Online

Cara perpanjang SIM online adalah lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa diunduh di PlayStore.

Lakukan langkah-langkah ini dulu setelah mengunduh aplikasi sebelum nantinya mulai perpanjang SIM online:

1. Registrasi aplikasi Digital Korlantas Polri dengan mengisi nomor HP. Nanti, Anda akan menerima kode OTP lewat SMS. Masukkan kode OTP itu

2. Buatlah PIN lalu konfirmasi

3. Lengkapi profil Anda dengan mengisi NIK, nama dan alamat email. Setelahnya, Anda akan menerima email untuk pengaktifan akun

4. Lakukan verifikasi e-KTP. Verifikasi dilakukan dengan foto liveness

Langkah Perpanjang SIM Online

Siapkan seluruh syarat dokumen perpanjang SIM online serta hasil tes yang sudah dijalani. Kini, buka aplikasi Anda dan lakukan langkah-langkah ini:

1. Buat permohonan perpanjang SIM dengan klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM

2. Unggah dokumen syarat perpanjang SIM yang sudah Anda siapkan

3. Pilih SATPAS penerbit

4. Masukkan nomor rekening Anda. Norek ini digunakan untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM Anda ditolak. Penolakan bisa jadi karena dokumen perpanjang SIM Anda tidak sesuai syarat

5. Tentukan metode pengiriman atau metode pengambilan SIM Anda. Jika metode yang dipilih adalah pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat

6. Tentukan metode pembayaran. Ingat, klik Lihat Nomor Rekening, lalu lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI

7. Secara berkala, periksa status transaksi

8. Apabila SIM sudah diterima, jangan lupa isi indeks kepuasan

9. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. (C)

Reporter: Nuhruddin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga