Peserta Pemilu di Muna Barat Diminta Patuhi Aturan Masa Tenang

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 12 Februari 2024
0 dilihat
Peserta Pemilu di Muna Barat Diminta Patuhi Aturan Masa Tenang
Bawaslu Muna Barat telah melakukan apel siaga jelang masa tenang, maka pihaknya meminta peserta pemilu patuhi aturan terkait masa tenang. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Pasca tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat minta peserta pemilu mematuhi aturan terkait masa tenang "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pasca tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat minta peserta pemilu mematuhi aturan terkait masa tenang.

Sebagaimana yang tertuang dalam poin 10 pasal 1 PKPU Nomor 3 tahun 2022 bahwa masa tenang ialah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman mengatakan, pihaknya dalam menindaklanjuti surat edaran ketua Bawaslu RI nomor 8 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan masa tenang.

Sehingga, pihaknya mengimbau pada peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye, sebab peserta pemilu telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka.

Baca Juga: Damkar Telat Datang, Satu Rumah Habis Dilalap Si Jago Merah

“Tentu, kami juga rutin melakukan patroli pengawasan di wilayah kerja masing-masing sampai di tingkat desa guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa tenang ini,” ungkapnya.

Tak kalah pentingnya, ia juga menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang.

Dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, maka diancam pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah.

Baca Juga: Cegah Stunting di Muna Barat dengan KIE

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, jelang masa tenang dan berakhirnya masa kampanye pihaknya akan tertibkan APK partai politik atau peserta pemilu 2024 yang terpasang di seluruh Muna Barat.

Hal ini berdasarkan kesepakatan saat rakor bersama Kesbangpol Muna Barat, Polres Muna, Satpol PP, Komisioner KPU Muna Barat, serta seksi calon perseorangan DPD.

"Hasil rakornya bahwa semua APK akan diturunkan oleh peserta kampanye mulai 10-13 Februari 2024 mendatang," ujarnya.

Olehnya itu, pada hari pertama masa tenang, Minggu (11/2/2024) kemarin, Bawaslu Muna Barat bersama Satpol PP sudah menurunkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga