Ketua Fraksi PKB Tuding ASN Kolaka Utara Terlibat Politik Praktis

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
Ketua Fraksi PKB Tuding ASN Kolaka Utara Terlibat Politik Praktis
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muh. Syair, menyampaikan pandangan fraksinya. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

" Ketua Fraksi PKB DPRD Kolaka Utara menantang para ASN yang diduga terlibat politik praktis untuk mundur dari ASN dan ikut kontestasi Pemilu 2024 "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kolaka Utara, Muh. Syair, menuding Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai terlibat politik praktis jelang Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Tudingan itu disampaikan Muh. Syair saat pemaparan pandangan fraksi dalam rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Senin (25/9/2023).

"Saya melihat ASN kita ini sudah mulai kehilangan wibawa di mata masyarakat, bahkan secara publik bermain di media sosial, terlibat politik praktis," tudingnya.

Anggota DPRD Kolaka Utara yang dikenal vokal ini juga menantang para ASN yang diduga terlibat politik praktis untuk mundur dari ASN dan ikut kontestasi Pemilu 2024.

"Kalau mau tarung, silakan mundur dari ASN, kita tarung sama-sama," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, ASN Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Dirinya berharap, yang hadir dalam rapat paripurna sebagai penentu kebijakan di Kolaka Utara selayaknya menjaga kondusifitas dan keamanan, bukan memulai kegaduhan.

"Olehnya itu, harapan kami ke depan Pak Sekda sebagai panglima tertinggi ASN menjaga kondusifitas," pintanya.

Muh. Syair meminta BKPSDM, Baperjakat dan Inspektorat senantiasa menjaga marwah pemerintah daerah dalam melahirkan kebijakan publik dan berkeadilan.

Tidak hanya itu, ia juga meminta pemerintah daerah tidak pura-pura buta dan tuli atas hal-hal yang berkembang mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa yang mengaku birokrasi pihak ketiga, keempat dan kelima bergerak massif.

Sementara itu, Ketua Fraksi Karya Indonesia Raya, Adi Putra, berharap Pj Bupati Kolaka Utara bersifat netral dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan sosialisasi kepada ASN tentang pentingnya asas netralitas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/ pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," terangnya.

Baca Juga: Sanksi Menanti Kepala Desa di Muna Barat Jika Terlibat Politik Praktis

Terkait netralitas ASN, Pj Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding sebelumnya menuturkan, ASN tetap mempertahankan sebagai pengelola pelayanan pemilu yang jurdil.

"Jika misalnya ada yang ditemui melakukan pelanggaran dan masuk ke Bawaslu, ya kita percaya bahwa Bawaslu akan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai mekanisme," ujarnya.

Pj Bupati Kolaka Utara juga menjamin ASN tidak melakukan pengerahan massa meski sebagian ASN di Kolaka Utara memiliki kerabat yang terlibat dalam partai politik. (A)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga