PMT Puskesmas Lawa Muna Barat Tak Sesuai Juknis Kementerian Kesehatan
Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 24 Januari 2025
0 dilihat
Kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Muna Barat, Nur Aeni Baking. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita di Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, dikeluhkan oleh seorang ibu setempat serta lembaga pemerhati perempuan dan anak "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita di Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, dikeluhkan oleh seorang ibu setempat serta lembaga pemerhati perempuan dan anak.
Warga bersama lembaga pemerhati perempuan dan anak menilai realisasi program PMT tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Seorang ibu warga Kecamatan Lawa, Sarti, mengungkapkan bahwa ia hanya menerima PMT selama 60 hari atau dua bulan.
Baca Juga: Pemkab Muna Gugat Lahan BTS di Belakang SDN 5 Parigi
“PMT yang saya terima berlangsung dari Senin hingga Sabtu, tidak ada pemberian di hari Minggu, dan berlangsung selama dua bulan,” ungkapnya, Jumat (24/1/2025).
Lembaga pemerhati perempuan dan anak, Hasana, turut mengkritik pelaksanaan PMT di Puskesmas Lawa yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
“Pemberian PMT di Kecamatan Lawa hanya berlangsung dua bulan, padahal sesuai aturan harusnya diberikan selama 120 hari. Ini jelas melanggar ketentuan,” ujar Hasana.
Akibat ketidaksesuaian pemberian PMT dengan juknis, beberapa ibu hamil dan balita yang telah menerima bantuan tersebut tidak mengalami peningkatan berat badan yang signifikan setelah pemeriksaan.
Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Muna Barat, Nur Aeni Baking, pemberian PMT telah diatur dalam juknis Kementerian Kesehatan.
PMT ditujukan untuk ibu hamil yang mengalami kekurangan energi kronis (KEK) dan balita yang teridentifikasi mengalami stunting, gizi buruk, atau berat badan kurang.
“Untuk ibu hamil, PMT diberikan selama 120 hari jika terdiagnosis KEK. Sedangkan untuk balita, PMT diberikan berdasarkan kondisi gizi mereka,” jelas Nur Aeni.
Selain itu, kata Nur Aeni, balita dengan gizi kurang menerima PMT selama 56 hari, balita dengan berat badan tidak naik namun aktivitas normal diberikan PMT selama 14 hari, dan balita dengan berat badan kurang diberikan PMT selama 28 hari.
Baca Juga: Viral Sopir Mobil Suzuki S-Presso Todongkan Pistol ke Pegawai SPBU, Disebut Tak Mau Tunjukan Barcode
Pemberian PMT untuk ibu hamil berupa makanan yang mengandung gizi tinggi, seperti energi, protein, vitamin, dan mineral. Sementara untuk balita, PMT mengandung karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral.
Pembiayaan untuk program ini ditentukan berdasarkan jumlah penerima manfaat di setiap puskesmas.
Program PMT merupakan bagian dari upaya nasional untuk mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS