Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Muna Tangkap Mantan Kades Matombura

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 29 Maret 2025
0 dilihat
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Muna Tangkap Mantan Kades Matombura
Ketgam: Tersangka dugaan pencabulan, AS beserta barang buktinya. Foto: Ist.

" Kepolisian Resor (Polres) Muna bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, AS "

MUNA, TELISIK.ID - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur, Kepolisian Resor (Polres) Muna bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, AS.

AS diringkus di rumahnya, pada 20 Maret 2025 lalu tanpa perlawanan. Kini, AL telah mendekam di ruang sel Polres Muna.

"Tersngka, AS sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas, IPDA Baharuddin, Sabtu (29/3/2025).

AS merupakan tersangka kedua, setelah iparnya, Kades Matombura, LA UG yang telah menjalani proses hukum pencabulan terhadap korban, FD (16).

Pencabulan terhadap korban dilakukan AS pada Desember 2023 lalu. Di mana, kala itu, tersangka menghubungi korban via chating di WhatsApp (WA) untuk ketemuan. Posisi AS saat itu sudah berada di depan rumah korban.

Baca Juga: Curhat Ibu Korban Pencabulan di Baubau, Berjuang Melawan Tumor Ganas

Ketika, korban keluar rumah, AS lalu menarik tangannya dan membawanya ke dalam kebun kopi. Disitulah, AS melakukan aksi bejatnya.

Setelah birahinya tersalurkan, AS memberi korban uang sebesar Rp 100 ribu dan menyuruhnya untuk pulang.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu lembar baju kaps lengan panjang motif garis-garis putih, satu lembar rok panjang warna hitam bermotif batik dan satu buah handphone (HP),

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS dijerat pasal 81 ayat 2 dan 1 junto pasal 76D UU Nomor 35 tTahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukumannya, 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sebutnya.  

Baca Juga: Ditinggal Orang Tua Merantau, Siswi SMP di Buton Tengah Jadi Korban Pencabulan

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, mendapat pengawalan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muna.

Kadis P3A Muna, Ali Syadikin menerangkan, sejak kasus itu bergulir di Polres Muna dengan tersangka Kades Matombura, LA UG, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban.

"Kami masih tetap melakukan pendampingan terhadap korban hingga proses persidangan," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga