PNS Mudik Lebaran Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat

Musdar, telisik indonesia
Senin, 19 April 2021
0 dilihat
PNS Mudik Lebaran Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat
Sanksi menanti bagi PNS yang nekat mudik. Foto: Repro Suara.com

" Sebagai ASN kan ada aturan. Tentu nanti kita akan berikan sanksi, baik berupa sanksi administratif, sanksi ringan sampai sanksi berat kalau sekiranya itu memang dilakukan pelanggaran. "

KENDARI, TELISIK.ID - Larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditegaskan dalam sebuah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang juga membahas sanksi PNS yang mudik.

Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2021. Dalam aturan ini, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang mengambil cuti dan mudik lebaran selama periode waktu 6-17 Mei 2021.

Lalu apa saja sanksi bagi PNS yang mudik sesuai SE tersebut?

Dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, berdasarkan SE tersebut, PNS atau PPPK yang mudik akan mendapat hukuman sanksi seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Merujuk regulasi tersebut, sanksi terberat yang bisa diterima seorang abdi negara yakni dipecat secara tak hormat sebagai PNS.

Rincian Sanksi PNS yang Mudik

Mengacu pada Bab III PP Nomor 53/2010 tentang Hukuman Disiplin, sanksi yang dapat diberikan kepada PNS terbagi dalam tiga level.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen Buka Lowongan Kerja Buat Lulusan SMA/SMK

Pertama, jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi tingkat sedang yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Keterangan larangan sanksi PNS yang mudik bahkan ditekankan kepada yang nekat melakukannya. Ada hukuman khusus kepada PNS yang nekat mudik dan pemberian sanksi akan tergantung pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja.

Perihal adanya larangan mudik, PNS lingkup Pemerintah Kota Kendari telah ditegaskan untuk tidak melakukan perjalanan mudik.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan jika masih ada PNS yang tetap nekat melanggar, maka PNS yang bersangkutan akan diberikan sanksi.

“Sebagai ASN kan ada aturan. Tentu nanti kita akan berikan sanksi, baik berupa sanksi administratif, sanksi ringan sampai sanksi berat kalau sekiranya itu memang dilakukan pelanggaran,” kata Sulkarnain belum lama ini. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga