Polda Sultra Gelar Operasi Patuh Pekan Depan, Ini Sasarannya
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 17 Juli 2020
0 dilihat
Operasi patuh akan digelar pekan depan serentak di seluruh Indonesia. Foto: Repro Google.com
" Silakan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak, jangan kita mencari-cari alasan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sultra akan menggelar operasi patuh 2020 yang berlangsung selama 14 hari dengan beberapa sasaran jenis pelanggaran lalu lintas.
Operasi patuh tersebut akan dilaksanakan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Dalam surat yang dikeluarkan Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Faizal, S.IK, MH yang menginformasikan mengenai operasi patuh tersebut.
"Operasi patuh 2020 selama 14 hari dengan sasaran, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas, kendaraan bermotor dengan bak terbuka yang mengangkut orang dan kelebihan muatan, pengendara yang belum berumur 17 tahun (sasaran alternatif)," ungkap Faizal dalam Surat pemberitahuannya, Jumat (17/7/2020).
Sementara untuk lokasi operasi patuh tersebut akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, Sesuai surat telegram yang dikeluarkan Kapolri tanggal 23 Juni 2020 tentang jadwal pelaksanaan operasi patuh 2020.
Baca juga: Wartawan Demo Tuntut Danlanud Haluoleo Minta Maaf Secara Terbuka
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengingatkan agar jajarannya mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Istiono juga mengingatkan untuk mempersiapkan pengamanan Kamseltibcar Lantas baik di jalur tol, maupun di lokasi wisata.
Sebab, menurutnya, masyarakat kemungkinan akan memanfaatkan momen Idul Adha untuk berlibur bersama keluarga. Masyarakat juga diharapkan bisa tetap disiplin di masa new normal.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto juga mengingatkan jajarannya untuk tidak mencari-cari kesalahan pengendara.
"Silakan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak, jangan kita mencari-cari alasan," pungkas Kushariyanto, dikutip Indozone.id.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali