Pj Bupati Buton Selatan Sudah Lapor Harta Kekayaaan

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 02 Mei 2023
0 dilihat
Pj Bupati Buton Selatan Sudah Lapor Harta Kekayaaan
Dinas Kominfo Buton Selatan memastikan jika Pj Bupati, La Ode Budiman telah melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN) di KPK. Foto: Ist.

" Dinas Kominfo memastikan jika Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman telah melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Kominfo memastikan jika Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman telah melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait pemberitaan mengenai LHKPN beberapa waktu lalu, pihaknya menuturkan jika jajaran baik tingkat Pj bupati hingga para organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan melaporkan LHKPN.

"Semuanya sudah termasuk pak bupati, sekda, seluruh kepala OPD, seluruh eselon III A dan UKPBJ juga auditor inspektorat," kata Kadis Kominfo Buton Selatan, Kaimuddin melalui sambungan telepon, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Pj Bupati Buton Selatan Terancam Sanksi bila Tak Serahkan RAPBD

Kepala Inspektorat Kabupaten Buton Selatan, La Ode Muh Sahid menuturkan, tahun 2022 Pj Bupati Buton Selatan sudah selesai dan sudah diterima keseluruhan untuk wajib LHKPN Kabupaten Buton Selatan sebelum 31 Maret 2023 lalu.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, laporan terakhir LHKPN Pj Bupati Buton Selatan sebesar pada 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.431.667.483 dan pada 31 Desember 2021 sebesar Rp 1.477.024.274 dengan kenaikan sebesar Rp 3,17 persen.

LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Baca Juga: Produk UMKM di Buton Selatan Wajib Dilabel Halal Tahun Depan

LHKPN sendiri ramai mencuat sejak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak jujur dalam melaporkan LHKPN. Begitu juga dengan eks pejabat bea cukai yang juga mengakui tak melaporkan motor gede (mode) dalam LHKPN.

Oleh karena itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini mengatakan  bahwa perlu adanya sanksi tegas bagi para pejabat yang tidak jujur dalam melaporkan atau sama sekali tak melaporkan LHKPN. Salah satunya adalah dengan perampasan aset maupun sanksi pidana seperti dilansir dari Kontan.co.id. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga