Pencabutan Maklumat Kapolri Tidak Berlaku di Zona Merah

Musdar, telisik indonesia
Senin, 29 Juni 2020
0 dilihat
Pencabutan Maklumat Kapolri Tidak Berlaku di Zona Merah
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Musdar/Telisik

" Bagi zona merah belum bisa kita izinkan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan, pencabutan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tidak berlaku di wilayahnya yang masih berstatus zona merah COVID-19.

"Bagi zona merah belum bisa kita izinkan," tegasnya, Senin (29/6/2020).

Sulkarnain mengungkapkan, dengan dicabutnya maklumat Kapolri bukan berarti masyarakat bebas untuk berkeliaran dan bebas berkerumun (social distancing).

Sulkarnain menambahkan secara nasional memang maklumat telah dicabut, namun kebijakan terkait maklumat telah diserahkan ke daerah dan berlaku secara parsial di provinsi atau kabupaten/kota.

Untuk di Kota Kendari, pencabutan maklumat hanya berlaku di wilayah yang sudah berstatus zona hijau namun tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Maklumat Kapolri Dicabut, Komisi III DPR Minta Polri Kerjasama dengan Pemda

"Yang diizinkan tetap kita mengacu pada zona hijau tapi tetap harus memenuhi protokol COVID-19," jelasnya.

Dari 65 Kelurahan di Kota Kendari, terdapat lima Kelurahan masih berstatus zona merah yakni, Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua, Kelurahan Madonga Kecamatan Mandonga, Kelurahan Sodoha Kecamatan Kendari Barat, Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia dan Kelurahan Kendari Caddi Kecamatan Kendari.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.

Maklumat tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Misalnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga