Polda Sultra Turunkan 3.432 Personel Sekat Pemudik di Pos Perbatasan

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 06 Mei 2021
0 dilihat
Polda Sultra Turunkan 3.432 Personel Sekat Pemudik di Pos Perbatasan
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sultra, Kompol Dolfi. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Personel tersebut akan ditempatkan di pos pam, pos pelayanan dan pos terpadu. Itu sudah termasuk pelabuhan, bandara, tempat wisata, tempat keramaian dan perbatasan "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menurunkan 3.432 personel gabungan untuk melakukan penyekatan terkait larangan mudik dan pengamanan di pusat keramaian jelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Dikatakan, jumlah itu merupakan gabungan personel TNI/Polri 1.286 dan instansi terkait sebanyak 2.146 personel.

“Personel tersebut akan ditempatkan di  pos pam, pos pelayanan dan pos terpadu. Itu sudah termasuk pelabuhan, bandara, tempat wisata, tempat keramaian dan perbatasan,” jelas Kompol Dolfi kepada Telisik.id, Kamis (6/5/2021).

Kompol Dolfi mengatakan, personel yang terlibat dalam operasi tersebut diharapkan bisa menjalankan tugas dengan bijaksana.

"Personel di lapangan harus cerdas dan cermat, sehingga fungsi pengamanan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19 berjalan dengan baik," ujar Kompol Dolfi.

Baca Juga: Larangan Transportasi Angkut Pemudik Mulai Berlaku Hari Ini

Mulai hari ini, semua personel yang terlibat dalam operasi kemanusian itu bergerak dan menempati pos-pos yang telah ditentukan untuk mengamankan dan menyamankan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Selain itu Kompol Dolfi mengimbau kepada petugas di lapangan untuk selalu berkoordinasi dengan baik untuk melihat secara jeli apakah masyarakat yang melintas melakukan perjalanan mudik atau perjalanan yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

“Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas harus memperlihatkan surat perjalanan dinas yang ditandatangani oleh pimpinannya,” jelasnya.

Lebih lanjut Kompol Dolfi menjelaskan, mereka yang masuk dalam kategori pengecualian adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan

mendesak untuk kepentingan non mudik.

Baca Juga: Usai Lebaran, DLHK Kendari akan Uji Coba Jemput Sampah ke Rumah Warga

“Mereka yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,” ujar Kompol Dolfi.

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga