Beda Kesaksian Antara Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Alfamidi Terkait Perizinan Usaha

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Kamis, 24 Agustus 2023
0 dilihat
Beda Kesaksian Antara Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Alfamidi Terkait Perizinan Usaha
Sidang kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) berlangsung hingga malam hari yang menghadirkan 5 orang saksi, termasuk pihak PT MUI. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Dalam persidangan, terdapat perbedaan keterangan antara Sulkarnain Kadir dan Solihin. Sulkarnain mengaku bahwa pertemuannnya dengan pihak PT MUI di Jakarta, menolak wacana pendirian gerai Alfamidi di Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Persidangan yang menjerat mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, di Pengadilan Tipikor Kendari, berlangsung hingga Rabu (23/8/2023) malam.

Persidangan tersebut menghadirkan 5 orang saksi yakni Direktur RSUD Kota Kendari Sukirman, Manajer Pendayagunaan dan Pendistribusian Lazismu Indonesia Soleh Farabi, mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Corporate Affairs Director PT MUI, Solihin.

Dalam persidangan tersebut terdapat perbedaan keterangan saksi antara Sulkarnain Kadir dan Solihin. Dalam kesaksiannya, Sulkarnain mengaku bahwa pertemuannnya dengan pihak PT MUI di Jakarta, menolak wacana pendirian gerai Alfamidi di Kendari.

Sulkarnain sendiri sebelumnya menceritakan bahwa dirinya bertemu dengan pihak PT MUI sebanyak dua kali yakni di Jakarta dan di tumah jabatan Wali kota. Ia juga menegaskan bahwa dari kedua pertemuan tersebut, ia menolak memberikan izin kepada PT MUI dengan dalih melindungi UMKM Kota Kendari.

Baca Juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Resmi Ditahan Soal Kasus Suap Alfamidi

Sementara itu, pihak PT MUI yang diwakili oleh Solihin menerangkan kepada majelis hakim bahwa saat pertemuannya dengan Sulkarnain di Jakarta, Sulkarnain meminta pendirian gerai dapat dilakukan, namun secara tidak langsung (soft landing) dan bekerja sama dengan brand lokal.

Lebih lanjut, terdakwa Syarif Maulana yang saat itu ikut dalam pertemuan di Jakarta, membantah pernyataan dari pihak PT MUI bahwasanya ada pembahasan terkait soft landing dan kerja sama dengan brand lokal.

Baca Juga: Sulkarnain Ngaku Bertemu Syarif Maulana dan Alfamidi di Ruang Tertutup

Syarif juga menambahkan bahwa ia, Sulkarnain, dan pihak PT MUI melakukan pertemuan di rumah Gofar, seorang ahli perencanaan kota sembari makan nasi dan bebek goreng.

Persidangan kasus suap perizinan PT MUI berlangsung sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 22.30 dan akan dilanjutkan pekan depan yakni Rabu (30/8/2023) dengan mengahdirkan saksi-saksi baru. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin 

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga