LBH Kepton Minta Polres Tindak Lanjuti Laporan Penembakan Mahasiswa
Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 16 Oktober 2020
0 dilihat
Mahasiswa yang terkena tembakan. Foto: Ist.
" Senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang. Penggunaan senjata Api dalam aksi demontrasi itu sudah di luar proporsi dan pelanggaran HAM berat. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kepulauan Buton (Kepton) meminta satuan Polres Baubau untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penembakan salah satu aktivis Kota Baubau, Nur Sya'ban.
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum itu terkena tembakan saat menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Low Cipta Kerja di Kantor DPRD kota Baubau pada 9 Oktober lalu.
"Bahwa sebagai Tim Kuasa Hukum Korban (In Casu Nur Sya'ban) telah resmi memasukkan laporan di Mapolres Kota Baubau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/413/X/RES.7.4/2020/RES.BAU-BAU tanggal 14 Oktober 2020," tutur kuasa hukum korban, Agung Widodo, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, kegiatan aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa elemen mahasiswa dan buruh se-Kota Baubau tersebut disinyalir terdapat penyusup dalam barisan massa aksi sehingga terjadi chaos dan saling dorong antara massa aksi dengan pihak keamanan yang mengamankan jalannya aksi demonstrasi.
"Nah, Ketika terjadi saling dorong antara massa aksi dengan pihak keamanan, kemudian pihak keamanan mencoba menembakan peluru gas air mata untuk membubarkan massa aksi dan ada oknum yang tidak bertanggungjawab melepaskan tembakan dengan menggunakan peluru karet yang mengenai salah seorang massa aksi pada bagian lengan kiri atas sehingga mengalami luka yang berbentuk bulatan pada bagian lengan," bebernya.
Baca juga: Dugaan Penambangan Ilegal Kembali Marak di Busel
Lebih jauh dikatakan, penembakan tersebut diduga menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menggunakan senjata api sehingga menimbulkan korban kekerasan.
Karena itu oknum pelaku penembakan tersebut harus mempertanggungjawabkan secara pidana sebagaimana dalam KUHP pasal 351 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang. Penggunaan senjata Api dalam aksi demontrasi itu sudah di luar proporsi dan pelanggaran HAM berat.” nilainya.
Atas perbuatan tersebut, ia meminta kepada Kapolri serta jajaran di bawahnya untuk segera menangkap dan melakukan tindakan hukum penyelidikan/penyidikan terhadap oknum pelaku penyalahgunaan senjata api secara transparan, profesional dan akuntabel sebagaimana laporan yang telah dimasukan.
"Kepada DPRD Kota Baubau menggunakan kewenangan pengawasannya wajib mengawal proses hukum tindakan penyalahgunaan senjata api yang terjadi pada saat peristiwa demontrasi di depan Kantor DPRD Kota Baubau tanggal 9 Oktober 2020," tutupnya. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin