Poligami Tanpa Restu Istri Pertama, Bolehkah?

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 02 Oktober 2020
0 dilihat
Poligami Tanpa Restu Istri Pertama, Bolehkah?
Ilustrasi seorang suami berpoligami. Foto: Repro Google.com

" Hanya saja, beramal itu tidak melulu sekadar boleh atau tidak. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan agar rumah tangga itu sakinah. "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang suami yang ingin menambah jumlah istrinya alias poligami dibolehkan dalam Islam.

Namun untuk berpoligami, apakah mengharuskan seorang suami meminta izin terlebih dulu kepada istri pertamanya? Berikut penjelasan Pembina Majelis Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin.

Menurut Ustadz Mahyuddin, secara hukum tidak ada keharusan ada restu dari istri pertama, kedua, atau ketiga. Oleh karena itu, boleh saja seorang laki-laki menikah lagi tanpa restu istri sebelumnya.

"Hanya saja, beramal itu tidak melulu sekadar boleh atau tidak. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan agar rumah tangga itu sakinah," katanya, belum lama ini.

Selain itu, ia menganalogikan dengan seorang pemuda yang ingin menikah tanpa meminta restu dari orang tuanya, bahwa hal tersebut boleh saja.

Baca juga: Doakan Pelaku Maksiat Keburukan, Bolehkah?

Namun, yang harus diperhatikan juga bahwa ia harus mempertimbangkan dari sisi hubungannya, apakah orang tua akan tersinggung atau tidak jika tidak meminta restu kepadanya.

"Ini mirip dengan pertanyaan tentang bolehkah seorang laki-laki menikah tanpa restu dari orang tuanya. Secara hukum, tentu saja boleh. Namun, pertimbangkan juga hubungan yang harmonis dengan orang tua," lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, dalam menjalin hubungan pernikahan, bukan hanya memperhatikan syarat sahnya akad nikah, tapi juga ada hubungan baik yang harus dikedepankan dengan keluarga, termasuk ketika seorang suami yang ingin berpoligami.

Untuk diketahui, ayat  Al-Qur'an yang sering digunakan mengenai diizinkannya poligami adalah Surah An-Nisa' (4) ayat 3 yang artinya, "... dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki." (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga