Panduan Ibadah Kurban dari MUI, Cegah Penyembelihan Hewan Berpenyakit

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 22 Juni 2023
0 dilihat
Panduan Ibadah Kurban dari MUI, Cegah Penyembelihan Hewan Berpenyakit
MUI mengeluarkan panduan ibadah kurban karena merebaknya penyakit hewan ternak saat ini. Foto: Repro Kompas.com

" Hewan kurban dipastikan memenuhi syarat sah, utamanya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah "

KENDARI, TELISIK.ID - Ibadah kurban jadi salah satu ibadah yang dianjurkan saat hari raya Idul Adha. Sayangnya tahun ini sejumlah isu kesehatan hewan mengkhawatirkan jelang Idul Adha.

Maka dari itu, dilansir dari Suara.com-jaringan Telisik.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan ibadah kurban Idul Adha 2023.

Dilansir dari Suara.com-jaringan Telisik.id, perlu diketahui, sejumlah kasus penyakit hewan ternak ditemukan di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Salah satu penyakit yang sedang merebak adalah penyakit kulit berbenjol atau yang dikenal sebagai Peste des Petits Ruminants (LSD), yang menyerang sapi atau kerbau, dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) yang menyerang kambing atau domba.

Dikutip dari Kontan.co.id, untuk mengatasi persoalan ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 sebagai panduan hukum dan petunjuk berkurban bagi umat Islam di Indonesia.

Baca Juga: Niat dan Doa Berkurban saat Idul Adha

Fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 2023 tersebut berisi ketentuan hukum dan juga panduan dalam mengantisipasi penyebaran penyakit seperti LSD dan PPR serta dampak yang ditimbulkannya.

Berikut adalah 9 panduan ibadah kurban Idul Adha 2023 bagi umat Islam dikutip dari mui.or.id:

1. Hewan kurban dipastikan memenuhi syarat sah, utamanya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

2. Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya.

3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban.

4. Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban.

5. Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya hendaknya meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban.

Baca Juga: Ini Syarat dan Kriteria Hewan Kurban yang Sah

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar.

7. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR.

8. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.

9. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH). (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga