JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana amandemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bukan persoalan yang mendesak.

Penilian tersebut disampaikan Politisi PAN yang juga Anggota DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, amandemen UUD 1945 ditunda dulu karena bukanlah sesuatu yang urgent dilakukan saat ini.

"Jangan ada kesan di masyarakat bahwa amandemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. Apalagi negara yang tengah berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Guspardi.

Dikatakannya, wacana amandemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat. Tidak  bisa  cuma diserahkan sepenuhnya kepada MPR.