JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk membentuk dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF) di daerahnya sendiri.

Dana abadi daerah dimungkinkan mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membiayai pembangunan di seluruh Indonesia.

Dikutip melalui akun Twitter resmi Kementerian Keuangan Kamis (23/9/2021), dana abadi daerah berdasarkan pengaturan baru dalam RUU HKPD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi.

Selain itu, dana tersebut tidak dapat digunakan untuk belanja.

"Pemerintah daerah harus mampu mengelola keuangan dan sumber daya alam untuk kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi," tulis akun Twitter resmi Kementerian Keuangan.