Polres Bombana Diminta Berikan Efek Jera Terhadap Pelaku Pelecehan Anak
Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 14 Juli 2020
0 dilihat
Kedua pelaku pelecehan terhadap remaja usia 15 tahun, tiba di Polres Bombana dengan tangan diborgol. Foto: Hir/Telisik
" Dua kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kabaena baru-baru ini memberikan tamparan untuk pemerintah, kepolisian dan keluarga atau orang tua. Jadi kami harap polisi segera proses hukum secara tegas para pelaku tanpa pandang bulu. "
BOMBANA, TELISIK.ID - Beberapa waktu terakhir ini, kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur sedang marak terjadi, khususnya di Pulau Kabaena, Kabupatem Bombana.
Untuk memberikan efek jera dan pelajaran terhadap masyarakat umum, Polres Bombana diminta agar memberikan hukuman tegas terhadap pelaku.
Hal itu disampaikan oleh LSM Lembaga Kajian pembangunan Daerah dan Demokrasi, Muh. Arham. Pasalnya, melihat sejak kepemimpinan AKBP Andi Herman S.IK sebagai Kapolres Bombana, sudah banyak kasus serupa yang terjadi, di antaranya seorang kakek yang tega nodai cucunya, terjadi di wilayah hukum Polsek Kabaena Timur, dan tiga (3) kasus lainnya terjadi di wilayah hukum Polsek Kabaena.
Muh. Arham meminta kepada pihak Polres Bombana segara menindaklanjuti kasus pemerkosaan bocah berusia 5 tahun oleh pamannya sendiri dan kasus pelecehan remaja berusia 15 tahun oleh beberapa rekannya.
"Dua kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kabaena baru-baru ini memberikan tamparan untuk pemerintah, kepolisian dan keluarga atau orang tua. Jadi kami harap polisi segera proses hukum secara tegas para pelaku tanpa pandang bulu," tegas Arham.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Anak Dilimpahkan ke Polres Bombana
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tengang perlindungan anak, pada pasal 20 menyatakan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Sedangkan sanksi terhadap pelaku yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, S.IK mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan ampunan terhadap pelaku yang terlibat dalam tindakan kekerasan anak, pelecehan serta pemerkosaan.
"Kalau ada kasus pelecehan, pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, saya perintahkan untuk diproses cepat," ucapnya kepada Telisik.id, Selasa (14/7/2020).
"Untuk perkembangannya, silakan teman-teman wartawan koordinasi di Bagian Kriminal agar masyarakat melihat bagaimana perlakukan terhadap para pelaku yang seperti ini. Pastinya kami tidak berikan kelonggaran, karena kami juga berkaca pada anak-anak kami," tutupnya.
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali